
KAI Daop 6 memberi penghargaan PJL atas kesigapan mengamankan perjalanan KA

Yogyakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Petugas Penjaga Perlintasan (PJL) yang telah menunjukkan kinerja terbaiknya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dari potensi tertemper mobil.
Penghargaan ini diberikan kepada PJL Purwono Prasetyo yang sebelumnya pada Rabu (29/4) dengan sigap telah mengamankan perjalanan kereta api dari potensi tertemper kendaraan mobil pada Apel Pembinaan KAI Daop 6 Yogyakarta, Rabu
"Penghargaan ini sebagai apresiasi yang diberikan kepada Purwono Prasetyo yang sehari-hari bertugas di JPL 349 petak Maguwo-Lampuyangan yang dengan sigap telah mengamankan perjalanan kereta api dari potensi tertemper kendaraan mobil di JPL 349 pada Rabu, 29 April 2026," kata EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo.
Adapun kronologis penyelamatan tersebut yakni pada Rabu, 29 April 2026, pukul 12.45 WIB, saat Purwono akan melayani KA yang berangkat dari Lempuyangan dan sirine sudah berbunyi tiba-tiba kendaraan mobil putih datang dari arah selatan masuk ke jalur rel. Sampai di jalur rel, pengendara mobil tersebut bingung dan akhirnya keluar dari mobil tersebut.
Selanjutnya, Purwono menutup palang pintu perlintasan karena KA telah melewati JPL 350 sebelum menuju JPL 349 dimana ia bertugas.
"Melihat kondisi jalur rel yang tidak aman karena adanya kendaraan mobil yang ditinggal pengemudinya, Purwono dengan segera berlari ke arah datangnya KA dengan membawa bendera merah dan memberikan Semboyan 3. Selanjutnya KA mengurangi kecepatan laju hingga berhenti kira-kira jarak 300 meter sebelum JPL 349," katanya.
Atas kesigapan dan tindakan yang excellent dari Purwono, KAI Daop 6 Yogyakarta dan KAI Properti memberikan penghargaan secara langsung yang disampaikan dalam Apel Pembinaan.
EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo bersama Anis Wahyudi selaku Manager Area KAI Properti menyerahkan penghargaan secara langsung kepada Purwono yang disaksikan jajaranan manajemen dan para pekerja di halaman Kantor Daop 6 Yogyakarta.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Purwono karena aksi kesigapannya dalam mengamankan perjalanan kereta api sangat membanggakan, dan menunjukkan bahwa kita mampu memberikan kinerja terbaik khususnya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Ia berharap ini dapat menginspirasi seluruh insan KAI untuk terus memberikan kinerja yang terbaik dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api karena itu adalah esensi paling penting dalam pelayanan KAI.
"Setiap insan KAI harus memiliki keberanian dan kesigapan dalam
mengambil tindakan jika melihat atau mengetahui adanya potensi maupun kondisi yang dapat membahayakan perjalanan kereta api," katanya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan penghargaan yang diberikan ini menjadi simbol bahwa setiap insan KAI adalah garda terdepan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
"Ini juga sekaligus penyemangat bagi insan KAI untuk senantiasa memberikan kinerja yang excellent dalam pekerjaan sehari-hari," katanya.
Feni juga kembali menegaskan dan mengingatkan seluruh pengguna jalan raya untuk selalu tertib dan disiplin mematuhi aturan rambu lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan sirine sudah dibunyikan serta tidak memaksa menerobos perlintasan," katanya.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut, Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak masyarakat untuk turut serta menjadi pelopor dan ikut menjaga prasarana keselamatan di perlintasan sebidang. Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api. Keselamatan adalah tanggungjawab bersama. Berhenti sejenak, perhatikan rambu-rambu yang ada, lihat kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta sebelum melintas," katanya.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada petugas terdekat atau menghubungi Contact Center KAI121 jika melihat ada kondisi atau kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
