Logo Header Antaranews Jogja

MPR: Reformasi birokrasi jangan ciptakan ketidakpastian baru bagi guru

Selasa, 12 Mei 2026 06:45 WIB
Image Print
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (ANTARA/HO-MPR)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan perlu kemauan politik yang kuat dari para pemangku kebijakan untuk keberhasilan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) karena reformasi birokrasi jangan sampai menciptakan ketidakpastian baru bagi guru.

"Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, persoalan terkait guru tidak boleh semata dipahami sebagai urusan administratif kepegawaian. Sebab, hal itu terkait arah kebangsaan dan tugas negara memenuhi amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menilai penghapusan status tenaga honorer melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi nasional.

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur atau penertiban administratif semata karena selama bertahun-tahun, sistem pendidikan nasional justru ditopang oleh guru non-ASN.

"Mereka (guru non-ASN) bukan sekadar pelengkap sistem. Mereka adalah penyangga utama keberlangsungan pendidikan di banyak wilayah," ucap Lestari.

Baca juga: Komisi X DPR minta semua guru jadi PNS

Baca juga: Wamendikdasmen: Dialog Bahasa Inggris harus dibiasakan

Dia menilai kondisi saat ini menunjukkan adanya persoalan fundamental dalam tata kelola pendidikan nasional, yakni ketidaksinkronan antara kebutuhan riil pendidikan di lapangan dan kebijakan rekrutmen, distribusi serta perlindungan tenaga pendidik.

Akibatnya, negara selama ini disebut membiarkan lahirnya praktik ketergantungan terhadap guru non-ASN tanpa sistem perlindungan dan kepastian yang memadai.

"Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional," ucap Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Menurut dia, negara membutuhkan solusi yang lebih fundamental dan berjangka panjang, bukan sekadar skema transisi administratif. Ke depan, perlu peta jalan nasional yang serius terkait kebutuhan guru di Indonesia.

Peta jalan itu mencakup distribusi tenaga pendidik, sistem rekrutmen yang adil, kepastian status kerja, perlindungan profesi hingga kesejahteraan yang layak.

Ia menegaskan kualitas pendidikan nasional tidak mungkin dibangun di atas ketidakpastian nasib para pendidiknya.

"Kalau negara sungguh-sungguh ingin membangun sumber daya manusia unggul, maka guru harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, bukan sekadar variabel birokrasi," katanya.

Dia pun mengingatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan mandat bahwa negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu, seluruh kebijakan terkait pendidikan semestinya dibangun dengan perspektif kebangsaan yang utuh, termasuk memastikan keberlanjutan pendidikan, keadilan akses, dan kepastian bagi para pendidik.

"Bangsa yang besar tidak mungkin dibangun dengan mengabaikan para guru. Di tangan merekalah kualitas generasi dan arah masa depan Indonesia dipertaruhkan," ucap Lestari.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR: Reformasi birokrasi jangan ciptakan ketidakpastian baru bagi guru



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026