Logo Header Antaranews Jogja

KPK periksa Plt Wali Kota Madiun guna dalami permintaan CSR oleh Maidi

Selasa, 12 Mei 2026 09:20 WIB
Image Print
Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun atau Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun pada 11 Mei Mei 2026, untuk mendalami permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun.

"Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihakj swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5) malam.

Budi menjelaskan pihak swasta yang dimintai dana CSR oleh Maidi tersebut merupakan pihak yang berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Baca juga: Polisi mengamankan sembilan pelaku perusakan rumah warga

Baca juga: KPK periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Plt Wali Kota Madiun guna dalami permintaan CSR oleh Maidi



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026