Logo Header Antaranews Jogja

Kemenkum DIY dengan PTS perkuat layanan hak kekayaan intelektual

Selasa, 12 Mei 2026 21:59 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto berfoto dengan pejabat dari empat kabupaten dan kota se Provinsi DIY usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Yogyakarta. Selasa (12/5/2026). ANTARA/Hery Sidik

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pemerintah daerah dan perguruan tinggi swasta (PTS) se-DIY melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penguatan layanan hukum terhadap hak kekayaan intelektual.

"Ini merupakan wujud komitmen bersama untuk membangun sinergi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat layanan hukum serta membangun ekosistem hak kekayaan intelektual yang maju dan berdaya saing," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, pada acara tersebut di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia DIY yang terdiri empat kabupaten dan satu kota itu memiliki keistimewaan yang tidak hanya tercermin dalam sejarah dan budayanya, tapi juga dalam kekuatan intelektual dan kreativitas masyarakatnya.

"Yogyakarta adalah rumah bagi ilmu pengetahuan, lahirnya kecerdasan, ruang bertemunya tradisi dan inovasi, serta tempat tumbuhnya kreativitas untuk terus hidup dari generasi ke generasi," katanya.

Agung mengatakan perguruan tinggi lahir sebagai tempat riset, inovasi, dan juga penemuan memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa. Selain itu, tumbuh karya seni, budaya, dan produk ekonomi kreatif yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi menjadi identitas dan kebanggaan daerah.

"Seluruhnya merupakan kekayaan intelektual yang sangat berharga dan menjadi modal dalam pembangunan nasional," katanya.

Pihaknya menyadari ke depan tantangan yang dihadapi akan semakin kompleks, khususnya dalam menghadirkan perlindungan hukum yang kuat dan adaptif di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.

Dia mengatakan Kemenkum DIY saat ini terus bergerak melakukan reformasi layanan hukum agar semakin cepat, mudah, dan benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat.

"Bagi kami layanan hukum tidak hanya sebatas administrasi. Lebih dari itu, layanan hukum harus memberikan rasa aman, menghadirkan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, Kemenkum DIY berharap penandatanganan ini tidak hanya berhenti pada dokumen semata, namun harus dilaksanakan, agar bisa mendukung dan menjadikan perguruan tinggi unggul, serta membangun dan meningkatkan kualitas PTS di DIY.

Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Setyabudi Indartono mengatakan dengan kerja sama ini diharapkan ada perhatian lebih, tidak hanya sekadar Tridharma berjalan dengan baik, namun karya karya perguruan tinggi bisa dilindungi dengan baik.

Apalagi, kata dia, Kanwil Kemenkum DIY sudah berkali-kali mengingatkan banyak sekali potensi-potensi, karya karya intelektual dari perguruan tinggi yang belum mendapatkan perlindungan yang layak.

"Kita berharap setelah penandatanganan ini bisa langsung 'action', mengoptimalkan seluruh sentra hak kekayaan intelektual di masing-masing perguruan tinggi, dan yang belum ada bisa bekerja sama, bahkan menyiapkan sentra sentra HKI di perguruan tinggi," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026