
Pemkab Kulon Progo mengajukan harmonisasi Pergub 24 Tahun 2024

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mengajukan harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk menghindari permasalahan hukum pengadaan Tanah Kas Desa Palihan dan Glagah.
Kalurahan Palihan dan Glagah adalah kalurahan yang menerima ganti rugi atas pelepasan tanah kalurahan untuk pembangunan Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) yang sampai saat ini uang ganti rugi tersebut masih tersimpan di rekening kas Kalurahan Palihan dan Glagah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Kulon Progo Riyadi Sunarto, di Kulon Progo, Senin, mengatakan Pemkab Kulon Progo berkomitmen untuk menjalankan amanah Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
"Namun dalam pelaksanaannya, untuk menghindari risiko hukum, Pemkab Kulon Progo mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas.” ujar Riyadi.
Menurut dia, kendala pelaksanaannya terutama dalam hal administratif dan yuridis terkait interpretasi transisi regulasi dari Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa ke Pergub 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan tanah Kalurahan.
Untuk itu, kata Riyadi, dibutuhkan harmonisasi norma dan petunjuk teknis agar pelaksanaan di lapangan memiliki kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terkait.
Oleh karena itu, Pemkab Kulon Progo akan mengusulkan evaluasi dan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan pada Pergub 24 Tahun 2024 agar tidak menimbulkan multitafsir, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah, status proses yang telah berjalan sebelum pergub diterbitkan, serta tata kelola uang hasil pelepasan tanah kalurahan.
"Kami akan melakukan koordinasi bersama Pemda DIY, biro hukum, Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak terkait lainnya agar langkah yang diambil tetap sesuai asas kehati-hatian dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Riyadi mengatakan bupati berkomitmen untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat usulan harmonisasi pergub tersebut akan disampaikan ke Gubernur DIY, dan Pemkab Kulon Progo juga akan segera membentuk panitia pengadaan tanah Kalurahan Palihan dan Glagah.
Salah satu tugas panitia pengadaan tanah ini adalah melakukan persiapan pengadaan tanah pengganti tanah kalurahan.
"Saat ini, Pemkab Kulon Progo juga masih menunggu legal opinion dan pendampingan dari Kejaksaan sebagai bagian langkah kehati-hatian dan perlindungan hukum," ujarnya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
