
Kemdiktisaintek optimalkan Satgas PPKPT cegah kekerasan di kampus

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk menciptakan kampus aman.
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja dalam taklimat media di Jakarta, Selasa menegaskan bahwa langkah ini diambil guna membangun ruang belajar yang bebas dari segala jenis ancaman.
Beny menjelaskan bahwa kehadiran satgas yang sebelumnya lebih dikenal sebagai Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), kini telah bertransformasi seiring terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Aturan terbaru tersebut memperluas cakupan pelindungan, tidak hanya berfokus pada tindak kekerasan seksual, tetapi juga mencakup enam bentuk kekerasan lain, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Perluasan jangkauan ini dinilai mendesak lantaran masih banyak sivitas akademika yang belum memahami batasan antara interaksi sosial biasa dengan tindak kekerasan secara psikis maupun verbal.
Perundungan (bullying), misalnya, kerap kali diwajarkan oleh pelakunya dan hanya dianggap sebagai sebuah lelucon belaka tanpa memikirkan dampaknya bagi kondisi mental sang korban.
"Ini kan saya bercanda, tapi kenapa dia jadi sebut kekerasan? Menurut dia bercanda, tapi menurut pihak yang dibercandain mungkin bukan bercanda gitu. Apalagi itu sudah masuk bullying misalnya ya," kata Beny menirukan dalih yang sering dilontarkan para pelaku perundungan.
Oleh karena itu, Kemdiktisaintek menuntut perguruan tinggi untuk terus melakukan edukasi secara berkala, dimulai dari masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) hingga sosialisasi berkelanjutan di seluruh fasilitas akademis.
Beny juga menekankan bahwa penamaan Satgas PPKPT menempatkan unsur pencegahan sebagai fondasi paling krusial yang harus dilakukan oleh pihak institusi kampus demi menghindari eskalasi masalah.
"Jadi pencegahan dulu dan penanganan. Jadi yang diutamakan itu pencegahan," ujar Beny menegaskan komitmen pemerintah terhadap mitigasi dini.
Dalam upaya ini, Kemdiktisaintek turut memantau efektivitas Satgas ini melalui lonjakan laporan. Menurut Beny, tngginya angka aduan pada tahap awal bukan berarti kampus tersebut gagal, melainkan justru merupakan indikator keberhasilan dalam membangun kepercayaan korban terhadap perlindungan Satgas.
"Pertama ketika makin banyak yang lapor bukan berarti makin jelek ya. Kenapa? Karena makin banyak yang percaya sebetulnya. Sampai pada satu titik ketika proses pencegahan bisa berhasil maka laporan itu akan turun," jelas Beny terkait metrik evaluasi kinerja Satgas.
Berdasarkan data Kemdiktisaintek, kesadaran institusi pendidikan tinggi untuk membentuk Satgas ini menunjukkan tren yang sangat positif dan menggembirakan.
Hingga kini, tercatat seluruh 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia telah membentuk satgas tersebut. Sementara di sektor swasta (PTS), sebanyak lebih dari dua ribu kampus juga telah memiliki satgas serupa yang siap melindungi seluruh elemen civitas akademika.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemdiktisaintek optimalkan Satgas PPKPT cegah kekerasan di kampus
Pewarta : Sean Filo Muhamad
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
