Logo Header Antaranews Jogja

Kepala Bapanas minta pemeriksaan kandungan gizi beras fortifikasi

Selasa, 19 Mei 2026 20:54 WIB
Image Print
Arsip Foto-Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman didampingi Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dan juga dihadiri sejumlah pengamat pertanian meninjau stok beras di gudang Bulog Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menginstruksikan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan gizi beras fortifikasi guna memastikan produk yang beredar sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam jumpa pers terkait isu pangan di Jakarta, Selasa, Amran mengatakan telah menginstruksikan jajarannya di Bapanas untuk melakukan pengecekan beras tersebut.

"Tolong dicek. Kalau bisa ambil sampel, 100 sampai 200. Rakyat ini bosan nanti kalau kita cuma pencitraan, omon-omon, (jadi) ini harus ditindak (jika ada praktik kecurangan)," kata Amran.

Pemerintah mulai bergerak menertibkan peredaran harga beras khusus yang diklaim produsen sebagai beras fortifikasi. Langkah ini terpicu karena adanya perubahan pola bisnis produsen beras yang banyak beralih memproduksi beras fortifikasi dibandingkan beras premium.

Adapun beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan dengan kernel beras fortifikan dengan tujuan untuk mendapatkan komposisi zat gizi tertentu. Beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan kandungan gizi yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain vitamin B1, asam folat, B12, zat besi, dan seng.

Dalam pemantauan Bapanas selama April lalu, ditemukan harga beras fortifikasi hingga mencapai Rp27.000 per kilogram (kg) di wilayah DKI Jakarta. Dari beberapa sampel beras fortifikasi pun didapati hanya memuat kandungan dua jenis zat gizi sebagaimana yang tertera pada label kemasan.

Untuk itu, Amran mengeluarkan instruksi agar jajarannya melakukan pemeriksaan intensif terhadap beras fortifikasi. Dia meminta uji laboratorium untuk membuktikan klaim kandungan zat gizi seperti yang tertera di label kemasan.

"Sudah, (beras) yang fortifikasi diperiksa. Itu jangan akal-akalan. Atas nama seperti yang kemarin ternyata tidak ada. Tolong diperiksa di lab, Deputi (Bapanas) periksa (di) lab. Jadi dari premium karena kita sudah batasi (HET diduga produsen) dialihkan lagi ke situ (beras fortifikasi)," tegas Amran.

Amran berharap harga beras fortifikasi dapat setara dengan harga eceran tertinggi (HET) beras premium. Adapun rentang HET beras premium telah ditetapkan pemerintah Rp14.900 per kilogram (kg) sampai dengan Rp15.800 per kg sesuai zonasi wilayah.

"Ini untuk sementara (harga beras fortifikasi) sebaiknya sama saja (dengan) premium. Untuk sementara tapi ini harus diputuskan Rakortas (Kementerian Koordinator Bidang Pangan)," ucap Amran.

"Tapi sekarang ini kami bisa mengambil langkah mengecek lapangan. Apa benar yang dia katakan itu. Nah diperiksa ulang semua itu yang menaikkan harga," tambah dia.

Di tempat yang sama, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan penertiban harga beras fortifikasi diperlukan agar tidak dilepas secara bebas. Masyarakat perlu mengakses beras fortifikasi dengan harga yang wajar dan tidak terlampau tinggi.

"Nah kalau kita sudah tidak memperbolehkan lagi beras fortifikasi dengan harga yang tinggi, tentu lambat laun akan turun, sehingga rata-rata jadi bagus. (Jadi) jangan dilepas. Biarkan saja beras fortifikasi seharga beras premium, sehingga harganya akan turun dengan sendirinya," terang Ketut.

Adapun beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025.

SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Produsen beras fortifikasi juga harus memperoleh izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas memastikan pengurusan izin tersebut tidak ada biaya dan tidak memakan waktu yang lama.

Selanjutnya, untuk izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD.

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku, wajib dilakukan pengujian beras fortifikasi terhadap persyaratan tersebut di laboratorium yang terakreditasi.

Ketut juga mendorong Perum Bulog untuk mengisi kekurangan suplai beras di ritel modern karena perusahaan BUMN sektor pangan itu memiliki beras jenis premium.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala Bapanas minta pemeriksaan kandungan gizi beras fortifikasi



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026