
Jawaban Polda Metro di sidang praperadilan Andrie Yunus digelar Kamis

Jakarta (ANTARA) - Jawaban termohon, Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akan digelar pada Kamis (21/5).
“Untuk jawaban Kamis (21/5) jam 09.00 WIB pagi, kemudian dilanjutkan replik dan duplik menyesuaikan waktu persidangan,” kata Hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim tunggal praperadilan menetapkan agenda sidang pada Kamis (21/5) berupa jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon yang akan digelar secara berurutan menyesuaikan waktu persidangan.
Sementara itu, pada Jumat (22/5), sidang akan memasuki agenda pembuktian surat dari pemohon maupun termohon yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Kemudian pada Senin (25/5), giliran termohon menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Hakim juga menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (26/5), sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan pada Selasa (2/6).
Dalam sidang perdana praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jawaban Polda Metro di sidang praperadilan Andrie Yunus digelar Kamis
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026
