Logo Header Antaranews Jogja

Pemkot benahi sistem daycare cegah kekerasan anak terulang

Rabu, 20 Mei 2026 19:58 WIB
Image Print
Pemerintah Kota Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta bersama pemerintah setempat terus mendampingi anak korban kekerasan Daycare Little Aresha dan berupaya membenahi sistem daycare agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

"Selain terus mendampingi korban, kita juga melakukan penyiapan pembenahan regulasi terkait daycare. Dan sudah ada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai penyelesaian kasus (daycare) ini," kata Ketua KPAID Yogyakarta Silvy Dewajani di Yogyakarta, Rabu.

Dia mengatakan, KPAID Yogyakarta bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan daycare, mulai dari kesehatan psikologi sampai hukum.

Termasuk memfasilitasi pemindahan anak-anak korban Little Aresha ke daycare lain dengan biaya ditanggung Pemkot Yogyakarta selama dua bulan sampai Juni. Selain itu melakukan monitoring dan evaluasi daycare-daycare yang ada.

"Jadi, Gubernur meminta kabupaten dan kota untuk membuat regulasi-regulasi tingkat wilayah. Bagaimana tentang proses sistem operasional daycare yang baik, dari sumber daya manusia, pengawasannya, macam-macam regulasinya sesuai standar nasional yang ada," katanya.

Dia juga mengatakan, di Kota Yogyakarta, upaya pembenahan sistem pelaksanaan daycare sudah dilakukan, bahkan sudah akan ada dalam bentuk Keputusan Wali Kota (Kepwal), yang sebentar lagi regulasi tersebut akan selesai.

Menurut dia, daycare daycare yang di Kota Yogyakarta nantinya harus memiliki izin untuk memastikan kegiatan sesuai aturan. Saat ini, Pemkot telah mendata tempat pengasuhan anak (TPA), dengan hasil sebanyak 37 TPA telah berizin, dan 31 TPA belum berizin.

Terhadap TPA yang belum berizin tersebut, kata dia, Pemkot Yogyakarta melakukan pendampingan untuk mengurus perizinan operasional dan perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami juga akan evaluasi dan monitoring bagi lembaga yang belum berizin, dan pendampingan dalam penyusunan dokumen kurikulum," katanya.



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026