Logo Header Antaranews Jogja

DPR RI: Pajak penulis berpotensi 0 persen dalam revisi

Kamis, 21 Mei 2026 14:39 WIB
Image Print
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya (kedua dari kiri) dalam diskusi bersama Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) dalam rangka memperingati HUT ke-76 Ikapi dan Hari Buku Nasional 2026 di Jakarta, Rabu (21/5/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengemukakan pajak penulis dan kertas berpotensi menjadi nol persen dalam revisi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan yang kini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Revisi UU Sistem Perbukuan tersebut merupakan inisiatif pribadi Willy yang menggunakan uang pribadinya untuk berdiskusi dan menyerap pendapat dari berbagai komunitas, pakar, hingga pelaku perbukuan di empat daerah, mulai dari Padang, Sumatra Barat; Pekanbaru, Riau; Jakarta; Bandung, Jawa Barat; hingga DI Yogyakarta.

"Salah satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak penulis Rp0. Revisi UU Sistem Perbukuan ini menjadi prioritas saya karena dari dulu, saya mendapatkan uang dari menulis. Dalam revisi tersebut yang kami perjuangkan juga subsidi buku dan logistik, serta perlindungan hak cipta bagi penulis serta penerbit-penerbit kecil atau independen (indie)," katanya dalam diskusi bersama Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, buku tidak boleh lagi dianggap sebagai barang mewah. Harga buku di Indonesia harus terjangkau oleh seluruh masyarakat untuk memajukan literasi bangsa.

"Jika suatu bangsa menjadikan buku sebagai barang mewah, maka pengetahuan adalah suatu hak yang istimewa atau privilege. Ketika pengetahuan menjadi hak istimewa, maka berpikir kritis itu menjadi suatu hal yang elitis. Jadi, ini kita tidak hanya semata-mata berbicara tentang nasib atau mekanisme pasar, tetapi kita sedang menata dari hulu ke hilir," paparnya.

Willy menegaskan, revisi sistem UU Perbukuan tersebut perlu dukungan dari seluruh pihak yang ada di dalam ekosistem perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, desainer, pekerja kreatif, hingga penerbit.

"Mengapa anak-anak kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena enggak ada duitnya. Oleh karena itu, ekosistem perbukuan ini harus bertransformasi. Musik dan film saja bisa bertransformasi, mengapa buku tidak? Oleh karena itu, kita perlu menjadi inisiator untuk revisi UU ini dan terus berkolaborasi," tuturnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI: Pajak penulis berpotensi 0 persen dalam revisi UU Perbukuan



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026