Logo Header Antaranews Jogja

Kemdiktisaintek: Pemeriksaan dugaan kekerasan seksual UI masih jalan

Jumat, 22 Mei 2026 13:01 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi (tengah). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Khairul Munadi memastikan proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, Dirjen Dikti Khairul Munadi menegaskan setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius, objektif, dan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," katanya.

Dirjen Khairul menekankan posisi resmi Kemdiktisaintek adalah menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga juga terus mendorong perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan sesuai prosedur.

Baca juga: UI menetapkan tim ahli menangani kasus kekerasan seksual mahasiswa FH

Khairul menyebut hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan UI masih berlangsung dan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Oleh karena itu belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas kasus dimaksud.

Pihaknya memastikan adanya koordinasi dan pemantauan bersama pihak perguruan tinggi agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban.

Sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menyatakan tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun," tegas Menteri Brian.

Diketahui, sejumlah langkah juga telah dilakukan, antara berkoordinasi dengan UI, melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.

Baca juga: UI: Penonaktifan sementara 16 mahasiswa FHUI bukan sanksi akhir





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemdiktisaintek: Pemeriksaan dugaan kekerasan seksual UI masih jalan



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026