
Legislator: Rencana cantumkan nomor ponsel di medsos bisa cegah hoaks

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengatakan rencana Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun bisa mencegah hoaks.
Menurut dia, kebijakan itu dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan aktivitas pendengung (buzzer) yang selama ini membuat gaduh ruang publik digital dengan menyebarkan informasi bohong dan konten bernuansa kebencian.
"Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial," ucap Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Legislator bidang komunikasi dan informatika itu mengatakan penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
"Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial," katanya.
Selain mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, dan misinformasi, Oleh Soleh meyakini kebijakan yang sedang dikaji pemerintah ini juga bisa mengantisipasi berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi di media sosial.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat dirumuskan secara matang dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat serta kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Regulasi yang tepat, imbuh Oleh Soleh, akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah sedang mengkaji rencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun, sebagaimana dikemukakan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Meutya, saat ini rencana kebijakan tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," katanya.
Dia menuturkan, saat ini pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahannya menjadi akuntabel.
"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pencantuman nomor ponsel di medsos bisa cegah hoaks
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026
