Logo Header Antaranews Jogja

Kantah Yogyakarta tinjau lapangan objek inventarisasi tanah terindikasi terlanjar

Minggu, 24 Mei 2026 16:49 WIB
Image Print
Petugas Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melaksanakan ukur tanah. (ANTARA/HO-Humas ATR/BPN DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Tahun 2026, melaksanakan peninjauan lapangan terhadap objek Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar.

Kegiatan ini dilakukan terhadap tanah Hak Guna Bangunan yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar dilaksanakan untuk mengumpulkan data mengenai tanah yang terindikasi telantar, baik berupa data tekstual maupun data spasial, serta untuk mengetahui kondisi aktual penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya setelah diterbitkannya Hak Atas Tanah.

Dalam pelaksanaannya, inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan dokumen rencana pengusahaan dan penggunaan tanah yang disampaikan oleh pemegang hak, serta kondisi penguasaan fisik tanah, baik yang masih dikuasai oleh pemegang hak maupun yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain dan/atau masyarakat, sehingga hasil inventarisasi yang diperoleh dapat menggambarkan kondisi yang valid dan aktual.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026