Logo Header Antaranews Jogja

Dispar DIY: Okupansi hotel dipengaruhi akomodasi belum berizin

Senin, 25 Mei 2026 20:39 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Imam Pratanadi (ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bahwa okupansi atau tingkat keterisian kamar terutama hotel nonbintang di empat kabupaten dan kota provinsi ini dipengaruhi adanya akomodasi lain yang kemungkinan belum memiliki izin.

Kepala Dispar DIY Imam Pratanadi di Yogyakarta, Senin, mengatakan, pada peak season atau puncak musim liburan baik Lebaran, Natal, Tahun Baru dan hari libur panjang, rata-rata okupansi hotel di provinsi DIY paling tinggi sebesar 70 persen untuk hotel bintang.

"Sementara 24 persen di hotel nonbintang, yang itu saya yakin memang ada pengaruh dari akomodasi-akomodasi yang sangat mungkin belum memiliki izin," katanya.

Menurut dia, berdasarkan jumlah akomodasi tempat menginap yang terdaftar di instansi pemerintah DIY baik hotel berbintang maupun nonbintang sekitar 2.000 lebih yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota provinsi ini.

"Sementara kalau untuk penginapan yang nonhotel, Itu kami sudah melakukan pendataan, di awal ini kita mendeteksi sekitar 200 sampai 250 penyedia akomodasi," katanya.

Akan tetapi, kata dia, baru-baru ini pihaknya mendapatkan angka yang kemudian harus dilakukan pengecekan betul, kurang lebih 17 ribu penginapan dari perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI).

"Itu mungkin kita harus lakukan cek ricek jumlah yang sebetulnya berapa karena ini memang mengganggu penyediaan akomodasi di DIY, artinya konteksnya adalah di perkembangan industri perhotelan itu sendiri," katanya.

Selain untuk memastikan perizinan jasa usaha pariwisata itu, menurut dia, pengecekan tersebut guna memastikan bahwa mereka betul-betul menyediakan akomodasi, agar tidak melakukan penipuan bagi calon wisatawan.

"Langkah ini yang kemudian nanti akan kita coba selesaikan dalam waktu yang cepat," katanya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026