Logo Header Antaranews Jogja

WOAH dukung penguatan Konsil Veteriner Indonesia sebagai embrio Veterinary Statutory Body nasional

Senin, 25 Mei 2026 21:06 WIB
Image Print
Pertemuan daring antara World Organisation for Animal Health (WOAH) dan Konsil Veteriner Indonesia (KVI). (ANTARA/HO-KVI)

Yogyakarta (ANTARA) - Pertemuan daring antara World Organisation for Animal Health (WOAH) dan Konsil Veteriner Indonesia (KVI) pada 12 Mei 2026 menjadi momentum penting dalam penguatan sistem kedokteran hewan nasional Indonesia. Dalam forum konsultasi tersebut, WOAH menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Indonesia membangun Veterinary Statutory Body (VSB) melalui pembentukan dan penguatan KVI sebagai lembaga yang diharapkan mampu menjadi pilar tata kelola profesi kedokteran hewan nasional sesuai standar internasional.

Rapat dibuka oleh Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI drh. Hendra Wibawa, M.Si., Ph.D., dan dihadiri oleh perwakilan WOAH pusat di Paris, Dr. Barbaruah, perwakilan WOAH Sub Regional Asia Pasifik Dr. Ashish dan Dr. Maho Urabe, Ketua KVI Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D., serta unsur organisasi profesi dan anggota KVI lainnya.

Dalam pengantarnya, Ketua KVI menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang memasuki fase strategis penguatan sistem profesi kedokteran hewan. Draft Rancangan Undang-Undang Kedokteran Hewan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan segera dibahas di parlemen.

"Pada saat yang sama, KVI telah terbentuk sebagai embrio Veterinary Statutory Body Indonesia yang diharapkan dapat menjalankan fungsi pengaturan profesi kedokteran hewan secara independen, profesional, dan akuntabel sesuai rekomendasi WOAH," kata Prof Teguh Budipitojo dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).

Prof. Teguh yang juga Dekan Fakultas Kedokteran Hewan UGM menjelaskan bahwa keberadaan Veterinary Statutory Body merupakan bagian penting dari sistem kesehatan hewan modern di berbagai negara. Melalui VSB, pengaturan pendidikan profesi, kompetensi, registrasi, lisensi, etika, disiplin profesi, serta pengawasan praktik kedokteran hewan dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur demi menjamin kualitas layanan kedokteran hewan dan perlindungan masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, pembentukan KVI diharapkan menjadi langkah awal menuju penguatan sistem kesehatan hewan nasional yang selaras dengan konsep One Health dan standar global. Dalam sesi diskusi, KVI menyampaikan kepada WOAH bahwa Indonesia saat ini menghadapi dua proses besar secara paralel, yakni mendorong percepatan pembahasan RUU Kedokteran Hewan sekaligus mempersiapkan KVI agar dapat mulai difungsikan sebagai Veterinary Statutory Body Indonesia.

"Oleh karena itu, KVI meminta arahan dan dukungan WOAH terkait bentuk pendampingan yang dapat diberikan dalam situasi tersebut," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dr. Barbaruah dari WOAH menyampaikan bahwa WOAH memiliki dua program strategis yang dapat mendukung Indonesia, yaitu Veterinary Legislation Support Programme (VLSP) dan Veterinary Statutory Body Support Programme (VSB SP).

"Program tersebut bertujuan membantu negara anggota dalam mengidentifikasi kesenjangan regulasi veteriner nasional, memperkuat kerangka hukum profesi kedokteran hewan, serta mendukung pembentukan dan penguatan Veterinary Statutory Body sesuai standar internasional WOAH," kata Barbaruah.

WOAH juga mendorong Pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk segera menyampaikan proposal resmi agar Indonesia dapat memperoleh pendampingan teknis melalui program VLSP dan VSB SP sebagaimana sebelumnya Indonesia pernah mengikuti program PVS Evaluation dari WOAH.

Dukungan WOAH terhadap penguatan KVI dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sistem kesehatan hewan Indonesia di tengah tantangan global seperti zoonosis, keamanan pangan asal hewan, antimicrobial resistance (AMR), dan kesiapsiagaan menghadapi emerging infectious diseases. Keberadaan KVI diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga mutu profesi kedokteran hewan sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health.

Sebagai tindak lanjut, hasil konsultasi ini akan dibahas lebih lanjut melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan KVI untuk merumuskan langkah strategis pengembangan Veterinary Statutory Body Indonesia ke depan. Kegiatan tersebut sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-4, yakni pendidikan berkualitas dan poin ke-17, kemitraan untuk mencapai tujuan.




Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026