
Pemda DIY perkuat regulasi perfilman dan pengelolaan kawasan karst

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi ini sepakat menyusun Raperda Pengelolaan Perfilman serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst sebagai pijakan memperkuat regulasi dua hal tersebut.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Senin, mengatakan regulasi daerah harus menjadi instrumen strategis untuk menjaga kebudayaan sekaligus melindungi lingkungan hidup secara berkelanjutan.
"Dua raperda tersebut bukan sekadar produk hukum administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat," kata Sultan.
Terkait Raperda Pengelolaan Perfilman, Sri Sultan menilai film memiliki posisi strategis sebagai media edukasi, diseminasi pengetahuan, sekaligus sarana pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan.
Gubernur DIY juga mengatakan film dinilai mampu memperkuat identitas budaya Yogyakarta yang berakar pada nilai-nilai keistimewaan.
"Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat," katanya.
Meski demikian, Sri Sultan memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda Perfilman, terutama terkait keselarasan konstruksi pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Oleh karena itu, Pemda DIY menilai argumentasi akademik perlu diperkuat agar tidak memunculkan persoalan substantif dalam proses evaluasi pemerintah pusat.
Sementara pada Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst, kata Gubernur, kawasan karst DIY merupakan aset ekologis strategis yang memiliki fungsi penting sebagai penyedia air bersih, penyangga lingkungan, serta bagian dari mitigasi perubahan iklim.
Menurut Sultan, bentang alam karst Gunungsewu yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, harus dijaga secara berkelanjutan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas penambangan, industri, maupun pembangunan yang tidak terkendali.
"Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan," katanya.
Sri Sultan mengajak seluruh pihak menyusun kedua raperda tersebut secara terbuka dan konstruktif agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat DIY serta memperkuat arah pembangunan daerah yang dijiwai kebudayaan dan keistimewaan.
"Mari kita susun Raperda ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat DIY," katanya.
Ketua DPRD DIY Nuryadi memberi apresiasi atas pendapat Gubernur terhadap dua Raperda prakarsa DPRD tersebut.
DPRD DIY, kata dia, selanjutnya akan melanjutkan pembahasan melalui tanggapan fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
