
Revisi UU HAM memperkuat tanggung jawab perusahaan teknologi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memperkuat tanggung jawab korporasi, termasuk perusahaan teknologi global, dalam penerapan prinsip hak asasi manusia di Indonesia.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, dalam talkshow uji publik revisi UU HAM di Jakarta, Senin, mengatakan perusahaan teknologi lintas negara tetap berkewajiban menghormati HAM meski tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
“Tidak ada sektoral dalam konteks bagaimana penerapan prinsip-prinsip standar hak asasi manusia dalam operasi bisnis,” kata Wahyudi.
Menurut dia, prinsip bisnis dan HAM berkembang secara global melalui United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights yang lahir dari praktik korporasi lintas negara.
Ia mengatakan standar HAM tidak hanya berlaku bagi sektor ekstraktif dan manufaktur, tetapi juga perusahaan teknologi digital yang mengelola data serta distribusi informasi publik.
“Perusahaan teknologi mungkin lebih maju, karena sejak pertemuan World Summit on the Information Society tahun 2005 isu hak asasi manusia sudah masuk dalam pembahasan,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah perusahaan teknologi global seperti Google dan Meta telah memiliki direktur khusus HAM dan melakukan penilaian dampak HAM untuk mengukur pengaruh layanan digital terhadap masyarakat.
Menurut dia, Meta pernah melakukan evaluasi dampak HAM setelah platformnya dituding berkontribusi terhadap penyebaran propaganda yang memicu konflik sosial di Myanmar.
“Ketika pemerintah Indonesia memiliki satu instrumen yang sifatnya mengikat secara hukum, maka mau tidak mau mereka harus mengikuti aturan-aturan itu,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan revisi UU HAM juga akan memperkuat perlindungan hak digital, termasuk hak atas data pribadi dan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari HAM kontemporer.
Ia mengakui penerapan prinsip HAM di sektor korporasi masih menghadapi tantangan karena banyak perusahaan lebih memilih menggunakan istilah keberlanjutan dibanding menyebut HAM secara langsung.
“Memang agak menantang membawa diksi hak asasi manusia untuk diinternalisasi dalam operasi korporasi,” kata Wahyudi.
Kementerian HAM saat ini masih melakukan uji publik revisi UU HAM sebelum rancangan tersebut memasuki tahap harmonisasi dan pembahasan lanjutan bersama DPR.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi UU HAM perkuat tanggung jawab perusahaan teknologi global
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
