Logo Header Antaranews Jogja

Revisi UU HAM memperluas definisi diskriminasi untuk lindungi akses kerja

Senin, 25 Mei 2026 22:18 WIB
Image Print
Tenaga Ahli Kementerian HAM Siti Aminah (tengah) dalam talkshow uji publik revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin (25/5/2026). ANTARA/Devi Nindy

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan revisi Undang-Undang HAM memperluas definisi diskriminasi guna memperkuat perlindungan masyarakat dalam akses pekerjaan, layanan publik, dan pemenuhan hak dasar.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Siti Aminah dalam talkshow uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin, mengatakan perluasan definisi diskriminasi dilakukan dengan menambah sejumlah dasar diskriminasi yang selama ini belum diatur secara rinci dalam UU HAM yang berlaku.

Menurut dia, diskriminasi dalam revisi UU HAM dimaknai sebagai setiap perbedaan, pembatasan, atau pengecualian, baik langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak seseorang.

Siti menjelaskan perluasan unsur diskriminasi tersebut disusun berdasarkan masukan dari kelompok masyarakat sipil, organisasi perempuan, hingga lembaga yang bergerak di bidang kesehatan.

Dia mencontohkan diskriminasi berbasis status perkawinan yang kerap dialami perempuan dalam proses rekrutmen kerja maupun akses terhadap hak ekonomi.

"Misalkan pembatasan kalau perempuan yang sudah menikah, dia harus mendapatkan izin dari pasangan. Atau dia dalam mengakses pekerjaan, pemberi kerja itu akan melakukan seleksi dengan melihat status perkawinan seseorang," ujarnya.

Menurut dia, praktik tersebut muncul akibat konstruksi sosial yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab pada pekerjaan domestik.

"Status perkawinan itu tidak boleh menjadi dasar apa pun di dalam pemenuhan hak asasi manusia," kata Siti.

Selain itu, revisi UU HAM juga mengatur perlindungan terhadap diskriminasi berbasis kondisi kesehatan, termasuk bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

"Kalau misalnya dia menyampaikan kondisi kesehatannya maka tidak boleh perusahaan atau lembaga itu mendiskriminasi dirinya karena status HIV-nya. Atau misalnya diberhentikan, dipindahkan, dan seterusnya," ujarnya.

Siti Aminah mengharapkan perluasan definisi diskriminasi dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mencegah praktik diskriminatif di berbagai sektor.

"Harapan kami, dengan perluasan pengertian diskriminasi ini, semakin hambatan-hambatan yang dialami oleh berbagai kelompok karena kekhususannya dan kondisinya ini diakui, dan kemudian negara menjamin dan memastikan bahwa tidak boleh lagi ada diskriminasi atas dasar apa pun," kata Siti.

Kementerian HAM saat ini masih melaksanakan rangkaian uji publik revisi UU HAM sebelum rancangan tersebut dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi nasional 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Revisi UU HAM perluas definisi diskriminasi untuk lindungi akses kerja



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026