Logo Header Antaranews Jogja

Disdikpora Kulon Progo advokasi SPMB antisipasi persoalan domisili

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB
Image Print
Kegiatan advokasi SPMB Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Kulon Progo. ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar kegiatan advokasi sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026 untuk mengantisipasi persoalan domisili radius dan domisili wilayah.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo Nur Hadiyanto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan kegiatan advokasi ini khusus membedah regulasi pelaksanaan penerimaan murid baru yang terdapat sejumlah perbedaan, diantara yang paling mencolok adalah perbedaan terkait domisili radius dan domisili wilayah.


"Perbedaan paling mencolok antara tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu dalam penerimaan jalur domisili radius dan domisili wilayah baik jenjang SD maupun SMP," kata Nur.

Ia mengatakan dulu di jenjang SD kuota domisili radius ditetapkan sebesar 20 persen dan domisili wilayah 60 persen. Sedangkan jenjang SMP, sebesar 20 persen untuk domisili radius dan 30 persen untuk domisili wilayah.

"Tahun ini ada perubahan yang SD jadi 10 persen untuk domisili radius dan 70 persen untuk domisili wilayah. Untuk yang SMP, itu domisili radius 10 persen dan domisili wilayah 40 persen. Untuk jalur lain seperti prestasi, afirmasi dan mutasi masih tetap sama," katanya.

Nur mengatakan, salah satu alasan yang melatarbelakangi perubahan ini yaitu untuk mengakomodir jalur domisili wilayah yang dinilai lebih banyak dibutuhkan, dibandingkan domisili radius. Hal ini juga berkaca dari tahun-tahun sebelumnya di mana pemanfaatan jalur domisili radius sangat minim.

"Pada intinya, kami ingin memberi kesempatan yang lebih longgar untuk jalur domisili wilayah. Yang kedua karena tren kemanfaatan kuota jalur zonasi atau sekarang disebut domisili radius tahun-tahun sebelumnya itu memang tidak terlalu besar," jelasnya.

Sementara itu Kepala Disdikpora Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan secara umum prosedur pendaftaran baik untuk jenjang SD maupun SMP sederajat masih menggunakan sistem yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana siswa memiliki hak memilih tiga sekolah bagi jenjang SMP dan satu sekolah bagi jenjang SD.

Untuk mengantisipasi kendala teknis selama masa SPMB Disdikpora Kulon Progo akan menyiapkan posko "helpdesk" di kantor dinas untuk melakukan monitoring dan pendampingan penuh bagi sekolah maupun wali murid. Selain itu juga membuka hotline di nomor WA 085640086260, serta bisa melalui Instagram @dikporakp maupun situs resmi pendidikan.kulonprogokab.go.id.

"Kami tentu akan senantiasa memantau, kemudian juga mendampingi sekolah-sekolah yang saat SPMB itu menyelenggarakan. Kemudian di kami di dinas juga ada helpdesk, artinya nanti monggo yang memang kesulitan di sekolah bisa ke kami," ujarnya.

Adapun pelaksanaan SPMB 2026 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 101/A/2026. Hal ini jadi regulasi baku yang ditegakkan oleh Disdikpora Kulon Progo.

Seluruh proses SPMB tingkat jenjang SD dimulai pada 29 Juni dan ditutup pada 2 Juli. Selanjutnya, SMP dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang. Pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMP akan dimulai dari pendaftaran jalur domisili radius dan afirmasi pada 22-24 Juni, disusul pergerakan jalur prestasi serta jalur mutasi di pertengahan, dan akan resmi ditutup melalui jalur domisili wilayah pada tanggal 24-30 Juni 2026 bagi calon siswa yang belum terakomodir di jalur-jalur sebelumnya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026