
Polresta Sleman tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BUKP Tempel

Sleman (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan tiga mantan pengurus dan karyawan Badan Usaha Kredit Pedesaan Kapanewon Tempel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 miliar.
"Ada tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kurun waktu sepuluh tahun, dari tahun 2014 hingga 2024," kata Kasubid I Unit IV Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan di Sleman, Selasa.
Ketiga tersangka tersebut adalah seorang laki-laki berinisial BH (57), mantan Ketua BUKP Tempel, seorang laki-laki berinisial RBH (29) selaku mantan staf operasional, dan seorang perempuan berinisial S (56), mantan kasir atau pemegang kas di lembaga keuangan tersebut.
Kasus bermula dari laporan polisi nomor LPA/9/VII/2025 Polres Sleman tertanggal 17 Juli 2025. BUKP Tempel yang berlokasi di Lumbungrejo, Tempel, Sleman, didirikan oleh Pemerintah Provinsi DIY dengan modal dari APBD Provinsi DIY dan APBD Kabupaten Sleman.
Lembaga ini bertujuan memberikan kredit mudah demi meningkatkan taraf hidup masyarakat perdesaan, namun dalam pelaksanaannya, ketiga tersangka justru menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, lanjut Ipda Fajar, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.
Korban dari penyelewengan ini meliputi keuangan Pemprov DIY, Pemkab Sleman, serta dana simpanan milik para nasabah.
Pihak kepolisian mengungkapkan ada empat modus operandi yang digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Modus pertama, mengajukan kredit dengan mencatut identitas atau menggunakan nasabah fiktif. Kedua, mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan analisis kredit.
Modus ketiga, para tersangka menggunakan uang angsuran bulanan dari nasabah untuk kepentingan pribadi sehingga dana tersebut tidak pernah masuk ke dalam pembukuan resmi BUKP, kemudian mereka melakukan penghapusan rekening kredit atas nama karyawan secara ilegal tanpa prosedur yang benar.
Hingga 2025, tercatat total kredit yang disalurkan oleh BUKP Tempel mencapai Rp3,1 miliar dengan mencakup sebanyak 485 orang peminjam. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa 99,5 persen dari total kredit tersebut dinyatakan macet.
"Dari hasil penelusuran ke lapangan, ditemukan sekitar 200 nasabah di antaranya statusnya fiktif. Identitas mereka digunakan oleh para tersangka, padahal warga yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman," katanya.
Untuk merampungkan berkas perkara, Ipda Fajar mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman sejauh ini telah memeriksa dan mengklarifikasi kurang lebih 200 orang saksi, baik dari pihak nasabah yang dicatut namanya maupun terkait proses pembukuan dan laporan keuangan internal BUKP Tempel.
"Minggu depan, kami mulai memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini," katanya.
Sementara itu, Kasubid II Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Nur Irawan mengatakan BUKP Tempel sudah tidak melayani pinjaman kepada masyarakat.
"BUKP Tempel hanya melayani pengembalian kredit nasabah," katanya.
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
