Logo Header Antaranews Jogja

Kemenpar menindak 1.600 akomodasi tidak berizin dari OTA per Agustus 2026

Rabu, 27 Mei 2026 01:49 WIB
Image Print
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (tengah) bersama Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa (kanan) dan Staf Khusus Menteri Bidang Kajian Strategis Kemenpar Inez Lius (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata menyatakan akan menindak sebanyak 1.600 akomodasi yang tak berizin dari platform agen perjalanan daring (OTA) per Agustus 2026.

"Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Widiyanti menjelaskan langkah tersebut diambil oleh Kementerian Pariwisata dalam rangka menertibkan akomodasi di Indonesia sekaligus mewujudkan industri pariwisata yang adil, kompetitif dan berkelanjutan.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026