Logo Header Antaranews Jogja

Ketua Komisi A DPRD DIY mengajak pemda menggelorakan Pancasila jaga toleransi

Rabu, 27 Mei 2026 22:40 WIB
Image Print
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. ANTARA/HO-Dok Pribadi Eko Suwanto

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Suwanto mengajak pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat di wilayah itu untuk terus menggelorakan Pancasila dan UUD 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika dan Keistimewaan DIY untuk bersama menjaga toleransi.

"Kita harap semua mematuhi aturan hukum dan menghormati hak tiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, aksi intoleransi jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta mengingkari nilai Keistimewaan DIY.

"Sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan, di UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 menegaskan Indonesia adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Ia mengatakan bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Pertanyaan mendasar, apakah tindakan intoleransi di Bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945 ?Jawabannya melanggar. Apa tindakan konstitusi dan tindakan hukum bagi pelanggar Pasal 29 UUD RI 1945 ? Ya kita harus patuhi hukum yang ada. Masyarakat tentu mendukung Polri melakukan proses hukum para pelaku yang melakukan tindakan intoleransi ini," katanya.

Eko mengatakan selaras dengan UUD 1945, di dalam UU Keistimewaan DIY pasal 5 dengan jelas mengamanatkan terselenggaranya tata pemerintahan yang baik, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, melestarikan budaya, dan menjamin ke-bhinnekatunggalikaan.

"Menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin konstitusi dan sebagai bangsa Indonesia, kita ini beragam suku juga agama, harus saling jaga kebhinekaan yang ada," kata politikus PDIP ini.

Ia menekankan pentingnya semua pihak mematuhi hukum, dengan menjalankan tugasnya masing-masing. Pertama, para pelaku intoleransi harus diproses hukum. Kedua, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait perlu terus menjaga kerukunan antar- umat beragama.

"Jangan ada lagi aksi intoleransi, mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman, rukun dan damai," katanya.

Ia berharap pemda setempat serius melaksanakan UU Keistimewaan DIY, terkhusus bab Bhinneka Tunggal Ika.

"Tentu dengan dukungan sarana prasarana dan anggaran yang memadai. Intoleransi ini tidak boleh terjadi lagi di tengah Keistimewaan DIY," katanya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026