
Lawan upaya sistematis jegal gelar Pahlawan Nasional, Trah Sultan HB II uji materi UU Nomor 20/2009 di MK

Yogyakarta (ANTARA) - Upaya pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II kembali menemui hambatan birokrasi. Terganjal syarat administratif berupa surat persetujuan ahli waris, perwakilan trah Sri Sultan HB II akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon yang juga salah satu perwakilan Trah Sultan HB II yang juga Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menilai bahwa regulasi yang mewajibkan adanya restu atau tanda tangan dari ahli waris dalam pengusulan tokoh sejarah yang telah wafat ratusan tahun lalu adalah sebuah kekeliruan hukum yang mendasar.
"Gelar Pahlawan Nasional adalah wilayah hukum publik, yaitu bentuk penghargaan negara atas jasa seorang tokoh bagi bangsa. Bukan wilayah hukum perdata atau warisan material. Menjadikan restu ahli waris sebagai syarat mutlak justru menyandera sejarah nasional oleh formalitas administratif segelintir orang," ujar Fajar.
Dalam dokumen gugatannya, pemohon menegaskan bahwa Sri Sultan HB II telah mangkat sejak tahun 1828. Dengan rentang waktu hampir dua abad, keturunan beliau telah berkembang menjadi ribuan orang yang tersebar dalam berbagai klaster trah.
Pemohon berargumen hukum tidak boleh membebankan syarat yang secara riil mustahil dilaksanakan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum, bahwa mewajibkan kesepakatan bulat atau tanda tangan dari seluruh lapis ahli waris yang telah memencar secara eksponensial adalah syarat yang mustahil dipenuhi secara sosiologis.
"Ini adalah bentuk feodalisme administrasi. Seharusnya, ketika seorang pejuang telah mengorbankan nyawa dan takhtanya untuk tanah air, ia telah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia. Status kepahlawanan tidak boleh terhambat oleh sengketa administratif keluarga," katanya.
Melalui permohonan ini, Fajar meminta Majelis Hakim MK untuk menyatakan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Pemohon mengajukan agar MK memberikan tafsir baru, yakni dikecualikannya kewajiban melampirkan surat persetujuan, tanda tangan, atau rekomendasi tertulis dari ahli waris biologis maupun lembaga adat bagi tokoh bangsa yang telah wafat lebih dari 50 tahun. Sebagai gantinya, pengusulan harus didukung oleh naskah akademik yang sahih serta hasil seminar nasional yang objektif.
Menurut Muhammad Fajar Maulana, selaku Tim Kuasa Hukum Yayasan Vassati Socaning Lokika, gugatan uji materi ke MK ini dilatarbelakangi adanya keharusan dalam pemgusulan Pahlawan Nasional Sultan HB II di mana secara administrasi pihak pengusul dan Trah Sultan HB II wajib melampirkan pernyataan dan tanda tangan Sultan Hamengku Buwono X sebagai syarat mutlak administrasi pengusulan calon Pahlawan Nasional. Artinya di situ ada keharusan tanda tangan dan restu HB X, juga notabene pengusulan dari Jawa Tengah bukan dari Yogyakarta, dan diwajibkan tanda tangan 80 anak dari HB II.
"Hal itu berarti seluruh anak keturunan Sultan HB II yang berjumlah 80 yang lahir pada tahun 1800 harus menandatangani pernyataan waris pengusulan pahlawan nasional. Oleh karena itu, kita ini fokus uji materi UU Nomor 20 terkait syarat administrasi Pahlawan Nasional itu," kata Firman.
Melalui kuasa hukum Yayasan Vassati Socaning Lokika, Muhammad Firman Maulana, langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi terobosan bagi tokoh-tokoh sejarah lainnya yang kerap terkendala birokrasi serupa. Saat ini, pemohon tengah mempersiapkan berbagai alat bukti, mulai dari silsilah kekancingan, bukti naskah akademik, hingga catatan penolakan administratif dari instansi terkait untuk memperkuat argumen di persidangan MK.
"Kami berharap MK dapat memulihkan keadilan sejarah. Pahlawan milik rakyat, bukan properti eksklusif yang bisa diveto oleh pihak manapun," tuturnya.
Pewarta : SP
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
