
Tim Hukum dampingi orang tua korban "daycare" hadapi persidangan

Yogyakarta (ANTARA) - Tim Hukum Peduli Anak yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta, memberikan pendampingan terhadap anak-anak dan keluarga korban kekerasan di tempat penitipan anak (TPA/day care) Daycare Little Aresha Sorosutan untuk persiapan menghadapi proses persidangan kasus tersebut.
Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta Sukiratnasari di Yogyakarta, Kamis, mengatakan, masih mendampingi anak-anak dan keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena proses hukum sudah hampir tahap satu dari kepolisian ke kejaksaan.
"Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap dua. Nah, nanti banyak orang tua korban yang mungkin harus dihadirkan ke persidangan, kami mempersiapkan mereka juga untuk menghadapi proses itu," katanya.
Menurut dia, tim berkomitmen mengawal penanganan kekerasan "day care", karena setelah ada penyelidikan dan penyidikan awal diduga TPA itu tidak berizin dan yayasannya tidak berbadan hukum.
Terlebih, kata dia, dengan adanya perkembangan penerapan pasalnya yaitu Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman 10 tahun dan denda sekitar Rp2 miliar.
Sebelumnya ada wacana terkait penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tapi kemudian diambil sanksi yang paling tinggi karena ini pidananya dalam satu tindakan ada beberapa tindak pidana.
"(UU) Sisdiknas itu ke penyelenggara. Nah, penyelenggaranya ini kalau badan hukum, badan hukum, kalau belum berbadan hukum. Artinya pengurusnya yang terlibat. Nah, yang bertanggung jawab di sini adalah ketua yayasan sebagai penyelenggara pendidikan," katanya.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan, tim mengupayakan pidana korporasi dan restitusi atau ganti rugi kepada korban "daycare", dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia menyebut sudah ada 125 surat kuasa dari orangtua anak korban Little Aresha Sorosutan yang menghendaki berproses hukum.
"Untuk restitusi, ini masih berproses terus. Kami bersama LPSK juga melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan. Dari sisi pendampingan hukum, kami memberikan upaya yang seoptimal mungkin. Surat kuasa sudah diberikan kepada kami," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Hukum dampingi orang tua korban "daycare" hadapi persidangan
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
