
GTRA Kota Yogyakarta bahas penataan tanah wakaf melalui pendekatan kolaboratif

Yogyakarta (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta melakukan rapat koordinasi teknis guna membahas percepatan tindak lanjut penataan tanah wakaf, sebagai bagian dari upaya kolaboratif Reforma Agraria di wilayah setempat.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (26/5), tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur PWNU, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pemerintah Kota Yogyakarta, hingga Kantor Pertanahan setempat.
Pembahasan dalam pertemuan tersebut difokuskan pada sinkronisasi proses perubahan pemanfaatan tanah wakaf, pematangan konsep penataan kawasan, serta persiapan skema komunikasi dengan masyarakat yang menempati lahan tersebut.
Seluruh pihak sepakat bahwa penataan tanah wakaf ini harus mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan menitikberatkan pada kepastian hukum, perencanaan yang matang, serta komunikasi yang humanis dan inklusif kepada masyarakat terdampak.
Adapun sejumlah poin tindak lanjut yang telah disepakati meliputi proses pengecekan dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW), pelaksanaan koordinasi awal dengan pihak kemantren, serta penyelenggaraan rapat lanjutan untuk pembahasan teknis konsep penataan yang akan dilakukan oleh tim GTRA bersama PWNU selaku nazhir tanah wakaf.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat mengoptimalkan penataan pemanfaatan tanah wakaf agar memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas, sejalan dengan semangat Reforma Agraria Perkotaan yang tengah dijalankan.
Pewarta : SP
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
