Logo Header Antaranews Jogja

Dinsos Kulon Progo: Pengisian tenaga pendidik Sekolah Rakyat wewenang pusat

Jumat, 29 Mei 2026 19:38 WIB
Image Print
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau Sekolah Rakyat Lendah di Kabupaten Kulon Progo, beberapa waktu lalu. ANTARA/Sutarmi

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pengisian tenaga pendidik (tendik) untuk Sekolah Rakyat (SR) di Kalurahan Gulurejo sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

Sekolah Rakyat yang berlokasi di Kalurahan Gulurejo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada Juli 2026, bertepatan dengan dimulai tahun ajaran baru.

Kepala Dinsos-PPPA Kulon Progo Ernawati Sukeksi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan sejak awal tahapan sosialisasi telah disepakati ketentuan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak sebagai penanggung jawab utama SR, sedangkan pemerintah daerah berperan sebagai pendukung.

"Sejak awal sosialisasi, sudah ada ketentuan bahwa Kemensos jadi penanggung jawab SR, sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai pendukung," kata dia.

Oleh karena itu, Pemkab Kulon Progo hingga saat ini belum mengetahui secara pasti mengenai waktu pelaksanaan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk SR, termasuk mekanisme pengisian formasi.

Berdasarkan pengisian tendik untuk SR Rintisan di Sonosewu, Kabupaten Bantul, ia mengungkapkan terdapat empat orang PPPK dari Dinsos-PPPA Kulon Progo yang telah direkrut untuk mengisi posisi di sekolah rintisan tersebut. Keempat personel tersebut diwajibkan mengundurkan diri dari posisi mereka sebelumnya di kedinasan.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan apakah keempat eks-PPPK Dinsos-PPPA tersebut nantinya ditarik ke SR Lendah saat resmi beroperasi pada Juli mendatang, karena keputusan mutlak berada di tangan Kemensos.

Terkait dengan mekanisme pendaftaran pelajar SR atau yang disebut proses "penjangkauan", Ernawati menyebutkan bahwa tahapan tersebut akan dilakukan oleh petugas PPPK Kemensos yang berada di daerah.

Sasaran peserta didik diprioritaskan anak-anak berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2.

"Nanti penetapan pelajar SR akan dilakukan oleh bupati, setelah melalui proses verifikasi dan sebagainya," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026