Logo Header Antaranews Jogja

PB PDHI dan AFKHI sampaikan urgensi RUU Kedokteran Hewan kepada Fraksi PKS dan Fraksi PDIP DPR RI

Jumat, 29 Mei 2026 23:22 WIB
Image Print
Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) bersama Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2026). (ANTARA/HO-PDHI)

Yogyakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) bersama Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI pada Minggu (25/5) pukul 10.00–12.00 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rombongan diterima langsung oleh Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T, selaku Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Anggota Komisi X DPR RI, didampingi drh. H. Slamet selaku Anggota Komisi IV DPR RI, serta sejumlah tenaga ahli lintas komisi di lingkungan Fraksi PKS DPR RI.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menjelaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang Kedokteran Hewan (RUU Kedokteran Hewan) sekaligus memohon dukungan Fraksi PKS terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut di DPR RI. Saat ini, RUU Kedokteran Hewan telah masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui Komisi X DPR RI.

Audiensi diawali dengan sambutan Ketua Umum PB PDHI, Dr. drh. H. Munawaroh, MM., yang menegaskan pentingnya penguatan sistem profesi dokter hewan Indonesia dalam menghadapi tantangan kesehatan hewan, zoonosis, keamanan pangan, dan perlindungan kesehatan masyarakat di masa depan.

Dalam sambutan penerimaannya, Hj. Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan apresiasi atas inisiatif PB PDHI dan AFKHI dalam menyampaikan aspirasi profesi dan pendidikan kedokteran hewan secara langsung kepada DPR RI sebagai bagian dari proses demokrasi dan penguatan legislasi nasional.

Pemaparan utama mengenai urgensi RUU Kedokteran Hewan disampaikan oleh Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D., selaku Ketua AFKHI sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada. Dalam paparannya, Prof. Teguh menegaskan bahwa fokus utama RUU Kedokteran Hewan adalah pengaturan nasional mengenai sistem pendidikan dan profesi kedokteran hewan di Indonesia secara komprehensif.

Prof. Teguh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) telah memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang sangat besar kepada profesi dokter hewan dalam menjaga kesehatan hewan nasional, pengendalian zoonosis, keamanan pangan asal hewan, serta perlindungan kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health. Namun demikian, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pendidikan dan profesi dokter hewan secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rekomendasi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau World Organisation for Animal Health (WOAH) yang mendorong setiap negara untuk memisahkan pengaturan Sistem Kesehatan Hewan nasional yang menjadi domain negara dengan Sistem Profesi Kedokteran Hewan yang bersifat independen dan diatur melalui Veterinary Statutory Body (VSB).

Menurut Prof. Teguh, semua negara anggota WOAH mengadopsi pemisahan ini, termasuk sejumlah negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Singapore juga telah membentuk Veterinary Council sebagai Veterinary Statutory Body yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur pendidikan, registrasi, lisensi, kompetensi, kode etik, dan disiplin profesi dokter hewan secara nasional.

Indonesia sendiri, meskipun telah menjadi anggota WOAH sejak tahun 1951 dan telah memiliki UU PKH sebagai dasar pengaturan Sistem Kesehatan Hewan nasional, hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur profesi dokter hewan.

PB PDHI dan AFKHI juga menjelaskan bahwa Konsil Veteriner Indonesia (KVI) saat ini telah terbentuk sebagai embrio Veterinary Statutory Body Indonesia yang melibatkan unsur pendidikan tinggi, organisasi profesi, pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan veteriner nasional.

Setelah audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI selesai dilaksanakan, rombongan PB PDHI dan AFKHI juga memperoleh kesempatan untuk diterima secara langsung di ruang pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI oleh Sonny T. Danaparamita, S.H., M.H., Arif Wibowo, S.H., M.H., Jamaluddin Idham, S.H., M.H., I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos, M.Si., dan drh. I Ketut Suwendra, M.M. Pertemuan tersebut menjadi bentuk keterbukaan Fraksi PDI Perjuangan dalam menerima aspirasi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan berbagai masukan yang bersifat kritis dan konstruktif terkait substansi RUU Kedokteran Hewan yang sedang diusulkan. Beberapa masukan menekankan pentingnya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada, penguatan aspek perlindungan masyarakat, serta perlunya memastikan bahwa pengaturan profesi kedokteran hewan nantinya benar-benar mampu mendukung kepentingan nasional di bidang kesehatan hewan, keamanan pangan, dan kesehatan masyarakat.

Dialog berlangsung secara terbuka dan produktif sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU Kedokteran Hewan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPR.

PB PDHI dan AFKHI berharap komunikasi dan dukungan lintas fraksi DPR RI dapat memperkuat prioritas pembahasan RUU Kedokteran Hewan sebagai bagian penting dalam penguatan sistem veteriner nasional Indonesia, perlindungan kesehatan masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi ancaman zoonosis dan penyakit emerging di masa mendatang. Hal ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-4, yakni pendidikan berkualitas, dan poin ke-17, kemitraan untuk mencapai tujuan.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026