
Kabupaten Gunungkidul meraih 11 kali opini WTP atas LKPD 2025

Yogyakarta (ANTARA) - Kabupaten Gunungkidul berhasil meraih 11 kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), termasuk di Tahun Anggaran (TA) 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala BPK Perwakilan DIY Agustin Sugihartatik, di Yogyakarta, Jumat, mengatakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan bersamaan dengan wilayah lainnya, yakni Bantul dan Kulon Progo.
"Ketiga daerah berhasil mempertahankan opini WTP selama lebih dari satu dasawarsa secara berturut-turut," katanya.
Menurut dia, terdapat empat kriteria utama opini WTP yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi.
“Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata dari DPRD dan kepala daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik terbaik,” kata Agustin.
Ia juga mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi di ketiga kabupaten ini tergolong tinggi, bahkan melampaui rata-rata nasional.
Berdasarkan data semester II tahun 2025, lanjutnya, Kabupaten Gunungkidul menyelesaikan 887 dari 923 rekomendasi (96,10 persen), Bantul menyelesaikan 1.043 dari 1.127 rekomendasi (92,5 persen), dan Kulon Progo menyelesaikan 892 dari 923 rekomendasi (96,64 persen).
"Catatannya pada optimalisasi pajak reklame, dengan ditemukan reklame yang sudah membayar pajak namun belum memiliki izin," katanya.
Menurut dia, itu mengindikasikan kurangnya koordinasi antara badan pengelola keuangan dan dinas perizinan.
Ia juga menyoroti Penatausahaan Piutang PBB yang belum tertib, database objek pajak yang belum mutakhir, serta Manajemen Aset Tetap.
"Masih ditemukannya aset rusak yang belum dihapuskan, biaya perolehan yang belum dikapitalisasi, serta kartu inventaris barang yang belum memuat informasi lengkap," katanya menjelaskan.
Catatan tersebut, lanjutnya, tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, namun pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan audit tersebut adalah cermin bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang harus memenuhi unsur akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu,” kata Endah.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
