Logo Header Antaranews Jogja

KPP Bantul sita aset perusahaan penunggak pajak hingga Rp17 miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 21:20 WIB
Image Print
Jajaran KPP Pratama Bantul tengah melakukan penyitaan tiga kendaraan salah satu perusahaan yang menunggak pajak di Kapanewon Sewon, Selasa (26/5). ANTARA/HO-Humas Kanwil DJP DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melakukan penyitaan aset berupa tiga kendaraan operasional salah satu PT berinisial H yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp17 miliar sebagai bagian dari proses penagihan aktif.

Kepala KPP Pratama Bantul Guntur Wijaya Edi, di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan tindakan penyitaan dilakukan di Kapanewon Sewon, Bantul, Selasa (26/5) setelah seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan dan dasar hukum tetap sesuai perundang-undangan.

"Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Guntur.

Dalam proses penyitaan, lanjutnya, tidak ditemukan kendala yang berarti dan berjalan dengan tertib karena perusahaan terkait juga bersikap kooperatif saat petugas datang dan melakukan penyitaan aset sesuai dengan prosedur.

"Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” katanya.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian,dan Penagihan KPP Pratama Bantul Tuty Widijani menegaskan bahwa tindakan penyitaan bukan merupakan langkah awal dalam proses penagihan pajak sebab telah melalui penagihan secara persuasif terlebih dahulu.

“Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan,” kata Tuty.

Juru Sita Pajak Negara Heri Maryanto menyampaikan pihaknya tetap akan membuka ruang penyelesaian setelah tindakan penyitaan dilakukan untuk memberikan kesempatan perusahaan tersebut melunasi utang pajaknya.

“Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.

Pihaknya berharap tindakan penyitaan aset dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026