Logo Header Antaranews Jogja

China perketat pengawasan investasi luar negeri dengan aturan baru

Senin, 1 Juni 2026 17:09 WIB
Image Print
ilustrasi - Seorang warga desa bekerja di lahan budi daya jamur kuping di bawah kanopi hutan di Desa Cushijiang, wilayah Shuangpai, Kota Yongzhou, Provinsi Hunan, China, Jumat (29/5/2026). ANTARA/Xinhua/Zhou Xiuyuchun/aa.

Istanbul (ANTARA) - China mengeluarkan peraturan baru yang mengatur investasi luar negeri, memberikan wewenang yang lebih luas kepada otoritas untuk meneliti transaksi luar negeri, mengendalikan transfer sensitif, dan menanggapi pembatasan asing yang menargetkan investor China.

Peraturan yang ditandatangani oleh Perdana Menteri China Li Qiang pada 5 Mei itu akan berlaku mulai 1 Juli, menurut pernyataan Dewan Negara yang dimuat pada Senin oleh kantor berita pemerintah Xinhua.

Peraturan tersebut disetujui pada rapat eksekutif Dewan Negara pada 17 April.

Aturan tersebut berlaku untuk investasi luar negeri oleh entitas dan individu di dalam China, termasuk perusahaan, organisasi lain, dan individu yang berdomisili di China.

Berdasarkan peraturan tersebut, investor dilarang mengekspor, menggunakan, atau mentransfer ke luar negeri barang, teknologi, jasa, atau data terkait yang tunduk pada pembatasan ekspor tanpa izin.

Aturan tersebut juga melarang transfer tersebut melalui penugasan personel lintas batas, bimbingan teknis, atau pelatihan tanpa persetujuan resmi.

Peraturan tersebut menetapkan mekanisme peninjauan keamanan nasional untuk investasi luar negeri dan transfer aset atau hak terkait yang memengaruhi atau dapat memengaruhi keamanan nasional.

Perusahaan dan individu yang terlibat dalam transaksi tersebut akan diwajibkan untuk bekerja sama dengan peninjauan dan mematuhi keputusan resmi.

Kerangka kerja tersebut juga menguraikan potensi tindakan balasan terhadap entitas atau individu asing yang menurut Beijing merusak kedaulatan, keamanan, atau kepentingan pembangunan China, memberlakukan pembatasan diskriminatif terhadap investor China, atau secara sewenang-wenang memutuskan hubungan bisnis dengan perusahaan China.

Kemungkinan tindakan tersebut termasuk pembatasan impor, ekspor, investasi, transaksi, dan kerja sama terkait China, serta pembatasan hak masuk, pekerjaan, tinggal, dan tempat tinggal bagi personel terkait.

Aturan baru itu muncul ketika China berupaya memperkuat pengawasan terhadap arus modal, teknologi, dan data lintas batas sambil menolak peningkatan pengawasan asing terhadap perusahaan dan rantai pasokan China.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: China perketat pengawasan investasi luar negeri dengan aturan baru



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026