
Eko Suwanto dorong pembentukan satgas penanganan kejahatan anak sekolah

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna menangani kasus kejahatan jalanan yang melibatkan anak usia sekolah.
Eko menyatakan sinergi antara Pemda, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan langkah cepat, baik dari aspek pencegahan, penegakan hukum, maupun rehabilitasi.
"Pemda harus bersinergi guna memastikan kejahatan luar biasa anak usia sekolah ini tidak terjadi lagi. Ini sudah menjadi kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban meninggal dunia dan tindakan kekerasannya sangat brutal," kata Eko Suwanto di Yogyakarta, Senin.
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemda DIY Eko menyampaikan tiga rekomendasi penting. Selain pembentukan satgas khusus, rekomendasi kedua adalah penguatan peran keluarga melalui aspek ekonomi dan edukasi nilai-nilai kebangsaan.
Baca juga: Pulanglah nak, masa depan indah menantimu
Ia menyarankan adanya program edukasi seperti Sinau Pancasila bagi pelajar di DIY, baik di lingkungan sekolah maupun berbasis keluarga, guna membekali anak didik dengan budi pekerti luhur.
"Keluarga harus diperkuat. Kalau orang tuanya mengalami kesulitan pekerjaan atau persoalan ekonomi, perlu dicarikan solusi agar anak-anak tidak tumbuh dalam lingkungan yang rentan," tambahnya usai Upacara Harlah Pancasila, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.
Menurut Eko pemerintah harus memastikan jaminan akses pendidikan tetap berjalan baik. Ia menyebut Pemda DIY telah mengalokasikan anggaran Rp196 miliar untuk mendukung pendidikan SMA/SMK Negeri dan swasta, sementara Pemkot Yogyakarta mengalokasikan Rp43,8 miliar untuk pendidikan dasar dan menengah.
Kendati mendukung langkah preventif dan pemenuhan hak pendidikan, Eko menegaskan aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga pengadilan tetap harus menerapkan sanksi yang tegas dan terukur bagi pelaku kriminal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : N008
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
