Logo Header Antaranews Jogja

Polres Bantul berhasil amankan puluhan botol minuman keras ilegal

Sabtu, 6 Juni 2026 20:58 WIB
Image Print
Ilustrasi- Praktik penjualan minuman keras ilegal yang dibongkar Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.. ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Jajaran Polres Bantul melakukan razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di dua lokasi wilayah Bantul dan berhasil mengamankan lebih dari 50 botol miras ilegal pada Sabtu (6/6) dini hari.

"Operasi dilaksanakan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, di Yogyakarta, Sabtu (6/6).

Ia menjelaskan operasi miras dilakukan bersamaan di dua lokasi salah satunya di area Sewon oleh Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Ipda Zuli Nuryanto sekitar pukul 00.35 WIB di kawasan Mbangmalang, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon.

"Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan warga," katanya.

Dalam operasi tersebut, lanjutnya, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DK (40) yang diduga menyimpan serta memperjualbelikan miras tanpa mengantongi izin sesuai regulasi yang berlaku.

"Barang bukti yang diamankan berupa 51 botol miras oplosan ukuran 600 ml berwarna kuning yang semuanya diamankan di Mapolsek Sewon untuk proses penanganan lebih lanjut," kata Rita.

Di lokasi kedua, Rita mengatakan personel Polsek Banguntapan juga melaksanakan operasi serupa di sebuah warung yang berada di wilayah Banjardadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan dan mengamankan beberapa miras ilegal.

"Barang bukti yang diamankan meliputi dua botol anggur merah, dua botol anggur kolesom, dan empat botol minuman beralkohol," jelasnya.

Menurutnya operasi yang dilakukan tersebut merupakan upaya meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran miras ilegal maupun oplosan di wilayah.Bantul yang dapat membahayakan kesehatan dan memicu gangguan keamanan.

"Kami juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti," kata Rita.

Masyarakat oleh Rita diminta berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun indikasi pelanggaran hukum lainnya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026