Logo Header Antaranews Jogja

Polisi menyita 379 botol miras dari tiga toko berjejaring di Bantul

Senin, 8 Juni 2026 05:15 WIB
Image Print
Jajaran Polres Bantul saat melakukan penggerebekan di toko miras berjejaring di Bantul, Yogyakarta, Sabtu (6/6). ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Jajaran Polres Bantul berhasil menyita sebanyak 379 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari tiga toko miras berjejaring dengan nama yang sama pada Sabtu (6/6) malam.

"Kami pastikan seluruh jaringan dan pasokannya kami bongkar tuntas," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, di Yogyakarta, Minggu.

Menurutnya, toko berjejaring dengan nama tempat usaha yang sama tersebut merupakan indikasi bahwa peredaran miras sudah tersebar luas di wilayah Bantul.

"Membuktikan adanya jaringan peredaran yang dikelola secara terorganisir dan menjadi prioritas utama pemutusan rantai distribusi," kata Rita.

Ia mengatakan aksi penggerebekan pertama dilakukan di toko yang berlokasi di Jalan Parangtritis Km 10, Kalurahan Sabdodadi dan dipimpin langsung Kapolsek Bantul.

Baca juga: Polres Bantul razia minuman keras di tiga tempat karaoke Pantai Samas

Baca juga: Polres Bantul berhasil amankan puluhan botol minuman keras ilegal

Dari sana, lanjutnya, petugas menangkap MZF (22) dan menyita 93 botol berbagai jenis miras.

"Kemudian penggerebekan cabang toko yang berlokasi di Jalan Raya Kasihan, Kelurahan Jetis, berhasil menyita 107 botol miras," jelasnya.

Polisi juga berhasil menangkap RAM (24) di lokasi tersebut.

Rita melanjutkan, lokasi terakhir penggerebekan toko miras berjejaring pada malam itu terletak di Kawasan Tamanan dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 179 botol miras beragam merek.

“Kami putus mata rantai peredaran yang jelas melanggar aturan daerah dan berbahaya, tidak ada ruang bagi penjual miras tanpa izin maupun oplosan,” katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026