
Polisi: 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kekerasan daycare

Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Komisaris Polisi Risky Adrian mengatakan ada 23 reka adegan diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan Umbulharjo.
Kompol Risky Adrian yang ditemui usai rekonstruksi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan sebanyak 23 adegan tersebut diperagakan selama proses rekonstruksi selama kurang lebih 3,5 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 13.30 WIB.
"Tadi memakan waktu rekonstruksi selama tiga jam setengah, yang mana awalnya ada 17 adegan. Namun, dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik, ada penambahan enam adegan, jadi kurang lebih totalnya ada sebanyak 23 adegan," katanya.
Menurut Risky, proses rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak daycare itu melibatkan penyidik dari Satreskrim Polresta Yogyakarta, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi DIY.
Selain itu, turut hadir perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para penasihat hukum, baik pengacara dari para korban maupun tersangka, mengingat para tersangka juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Jadi, ada tambahan enam adegan yang menurut penilaian penyidik dan menurut penilaian dari jaksa penuntut umum perlu adanya pendalaman peran dari masing-masing para tersangka," katanya.
Risky mengatakan dari hasil rekonstruksi juga terlihat jelas bahwa ada niatan dari para tersangka yang memang sudah disengaja, bahkan sudah ada instruksi dari ketua yayasan tempat pengasuhan anak tersebut.
"Sehingga itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut diperankan dari sejak orang tua mengantarkan anak ke Daycare Little Aresha, sampai adegan terakhir ketika penjemputan anak oleh para orang tuanya.
"Namun, tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," katanya.
Risky menambahkan kekerasan yang dimaksudkan dalam tindak pidana tersebut adalah mengikat korban, yang kemudian korban ditidurkan telentang dalam posisi badan terikat.
Risky mengatakan dari hasil rekonstruksi juga terlihat jelas bahwa ada niatan dari para tersangka yang memang sudah disengaja, bahkan sudah ada instruksi dari ketua yayasan tempat pengasuhan anak tersebut.
"Sehingga itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut diperankan dari sejak orang tua mengantarkan anak ke Daycare Little Aresha, sampai adegan terakhir ketika penjemputan anak oleh para orang tuanya.
"Namun, tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," katanya.
Risky menambahkan kekerasan yang dimaksudkan dalam tindak pidana tersebut adalah mengikat korban, yang kemudian korban ditidurkan telentang dalam posisi badan terikat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus kekerasan daycare Yogyakarta, tersangka peragakan 23 adegan rekonstruksi
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
