
Kemenaker: Eksekusi putusan jadi tantangan sengketa hubungan industrial

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pelaksanaan atau eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi tantangan terbesar dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di Indonesia.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Arnando J.P. Siregar mengungkapkan bahwa berbagai perkara perselisihan hubungan industrial masih menghadapi hambatan pada tahap eksekusi, meskipun pekerja telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi.
"Puncak dari suatu perkara yang diajukan ke pengadilan itu bukan keputusannya, tapi pelaksanaan keputusannya, eksekusinya," ujar Arnando dalam diskusi BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, persoalan eksekusi putusan bahkan menjadi tantangan yang lebih besar dibandingkan proses persidangan itu sendiri.
Ia mencontohkan masih adanya perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap bertahun-tahun lalu, namun hingga kini belum dapat dieksekusi.
Arnando mengatakan kondisi tersebut dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari kesulitan mengidentifikasi aset perusahaan hingga perubahan kondisi perusahaan setelah putusan diterbitkan.
"Ketika perusahaan tidak jelas statusnya, tidak jelas itu ada atau tidak ada, de facto tidak ada, de jure masih hidup tercatat sebagai badan usaha, sulit dieksekusi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tantangan semakin kompleks ketika perkara melibatkan perusahaan dengan struktur korporasi yang rumit atau memiliki keterkaitan lintas yurisdiksi.
Dalam kesempatan itu, Arnando juga menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia mengedepankan prinsip musyawarah melalui mekanisme bipartit sebelum berlanjut ke tahap mediasi maupun pengadilan.
Menurut dia, pendekatan tersebut dilakukan karena penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tidak dapat dilihat hanya dari sisi hukum semata, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Arnando menuturkan Kemnaker terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif melalui penguatan dialog antara pekerja dan pengusaha.
Ia menyebut hubungan industrial ke depan perlu bersifat transformatif, sehingga seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi hak pekerja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker: Eksekusi putusan jadi tantangan sengketa hubungan industrial
Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
