Logo Header Antaranews Jogja

Polisi menangkap dua pembobol ruang guru SLB Tunas Bhakti Bantul

Rabu, 10 Juni 2026 21:45 WIB
Image Print
Kapolsek Pleret AKP Rudianto (tengah) saat memaparkan hasil ungkap kasus pencurian sejumlah uang dan laptop dengan cara membobol ruang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunas Bhakti, Kapanewon di Mapolres Bantul, Rabu (10/6). ANTARA/HO-Humas Polres Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Jajaran kepolisian Polsek Pleret, Bantul berhasil menangkap dua tersangka pencurian sejumlah uang dan laptop dengan cara membobol ruang guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunas Bhakti, Kapanewon Pleret, Bantul.

Kapolsek Pleret AKP Rudianto mengatakan dua tersangka semuanya laki-laki yang tinggalnya di Pleret, Bantul yakni RB (21) dan MC (22) dan keduanya melakukan aksi pencurian di akhir bulan Mei.

"Kejadian pencurian itu di hari Jumat (22/5) pukul 02.05 WIB di dalam ruang guru SLB Tunas Bhakti," kata Rudianto, di Yogyakarta, Rabu.

Ia menceritakan awal mula terungkapnya kejadian pencurian diawali dari salah satu saksi sekaligus pegawai kebersihan sekolah yang hendak membersihkan ruang guru dan mendapati gembok ruangan tersebut dalam keadaan tercongkel.

"Saat masuk, dia melihat ruangan sudah dalam keadaan berserakan hingga akhirnya melaporkan dugaan pencurian tersebut," kata Rudianto.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian kemudian bergerak untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

"Dalam pengecekan CCTV, terlihat RB mengacak-acak meja dan laci di ruang guru dan mengambil barang sekitar pukul 02.05 WIB," jelasnya.

Dari sana, lanjut Rudianto, diperoleh informasi terduga pelaku adalah RB yang kemudian pada tanggal 30 Mei polisi menangkapnya di rumahnya.

"Saat interogasi awal, RB mengaku melakukan aksinya dengan MC," katanya.

Menurutnya, kedua tersangka melakukan aksinya saat keadaan sekolah sepi, mereka masuk ke ruang guru dengan cara merusak gembok dan merampas uang tunai serta barang berharga.

"SLB Tunas Bakti mengalami kerugian total Rp28,3 juta yang diakumulasi dari uang tunai sebesar Rp10 juta dan satu buah laptop," kata Rudianto.

Ia menyebut barang bukti berupa satu buah laptop masih bisa diamankan karena belum terjual, sedangkan uang Rp10 juta sudah dihabiskan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka.

"Terhadap kedua tersangka, kami menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026