
Polisi meringkus pencuri burung seharga jutaan rupiah di Bantul

Yogyakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Banguntapan, Bantul berhasil meringkus seorang pria berinisial NFS (44) yang nekat mencuri burung jenis Murai Batu beserta sangkarnya seharga Rp10 juta.
Panit Reskrim Polsek Banguntapan Ipda Nanang Adnan Tirtana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 saat pemilik meletakkan burung beserta sangkarnya di teras rumah yang kemudian oleh pemilik ditinggal bekerja di dekat rumahnya.
"Sekitar pukul 16.30 WIB pelapor pulang dan mendapati burung murai batu beserta sangkarnya sudah tidak ada di tempat semula," kata Ipda Nanang, di Yogyakarta, Rabu.
Pemilik, lanjutnya, sudah berusaha mencari dan bertanya kepada warga sekitar rumahnya tetapi tidak ada yang tahu.
"Pemilik mencoba melihat rekaman CCTV ternyata burung murai beserta sangkarnya sudah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal," katanya.
Menurutnya pemilik kemudian melaporkannya ke kepolisian dan oleh polisi dilakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memeriksa saksi dan juga CCTV.
"Setelah dapat CCTV, kami mulai mendapatkan petunjuk terkait identitas dan keberadaan dari pelaku," kata Nanang.
NFS, kata dia, ditangkap di sebuah perumahan yang berlokasi di Banguntapan, Bantul pada Sabtu (6/6).
Menurutnya, NFS mengakui telah melakukan pencurian satu ekor burung Murai Batu beserta sangkarnya.
"Motifnya, pelaku memang memiliki hobi memelihara burung dan mempunyai kesenangan terhadap burung yang harganya mahal," jelas Nanang.
Nanang menjelaskan modus tersangka melancarkan aksinya dimulai dari NFS yang sengaja lewat depan rumah dengan menggunakan sepeda motor.
Motor tersebut, lanjut Nanang, kemudian diparkirkan di dekat rumah pemilik dan tersangka pun mulai melakukan aksinya dengan berjalan kaki.
"Tersangka pada tahun 2021 juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tapi di wilayah hukum Polresta Jogja," katanya.
Menurut Nanang, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
