
Satpol PP Bantul razia kapanewon dan sita 1.560 batang rokok ilegal

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan razia di wilayah Kapanewon Jetis dan Imogiri serta berhasil menyita sebanyak 1.560 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan operasi gabungan dilaksanakan bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta pada Selasa (9/6) sebagai upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bantul.
"Kegiatan ini untuk menekan peredaran barang khususnya rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan beredar di masyarakat," kata Sri Hartati, di Yogyakarta, Rabu.
Menurutnya sasaran target operasi adalah toko dan tempat usaha di Kapanewon Jetis dan Imogiri yang terindikasi menjual produk rokok ilegal.
Hasil operasi, lanjutnya, ditemukan 1.560 batang rokok ilegal tanpa cukai resmi yang semuanya telah diamankan.
"Di wilayah Kapanewon Imogiri jumlah temuan mencapai 1.480 batang rokok ilegal, di Jetis ditemukan sebanyak 80 batang," jelasnya.
Menurutnya, rokok yang saat ini disita akan dijadikan barang bukti dan telah diserahkan kepada petugas Bea Cukai Yogyakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua barang bukti yang ditemukan telah ditangani oleh Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai,” kata Sri Hartati.
Ia menyebut dalam operasi itu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi dari petugas kepada para pemilik toko yang terindikasi menjual rokok ilegal supaya mereka tahu risiko hukum dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
"Agar pemilik toko lebih selektif lagi menerima barang dari pemasok serta tidak menjual produk yang tidak dilengkapi pita cukai resmi," jelasnya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena umumnya produk ilegal dijual dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, lanjutnya, perbuatan tersebut dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
"Kesadaran pelaku usaha sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
