Logo Header Antaranews Jogja

Menkum: Pembaruan regulasi Polri agar mampu adaptasi dengan teknologi

Kamis, 11 Juni 2026 13:23 WIB
Image Print
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) memberikan berkas tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembaruan regulasi Polri diperlukan agar institusi tersebut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Supratman di Jakarta, Kamis, mengatakan perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM).

"Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks mendorong pemerintah memperkuat landasan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang Polri.

Baca juga: Menkum: Pencantuman pemilik manfaat amankan penerimaan pajak Rp1 T

Perubahan tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang pada Selasa (9/6).

Supratman mengatakan terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri.

Karena itu, menurut dia, peningkatan kinerja Polri dalam menjalankan fungsi, peran, tugas, dan kewenangannya menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan.

Baca juga: Menkum: RUU Polri atur perubahan usia pensiun demi keadilan

Pemerintah memandang keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak agar Polri mampu menjalankan tugas secara optimal sesuai perkembangan zaman.

"Oleh karena itu, keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan, antara lain penegasan tugas dan tanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu, pembahasan RUU juga mencakup pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar organisasi Polri, batas usia pensiun, serta penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.

Baca juga: Menkum gunakan medsos untuk jaring keluhan masyarakat



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkum: Pembaruan regulasi Polri agar mampu adaptasi dengan teknologi



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026