
Pemda sebut perlindungan tenaga kerja perusahaan bagian etika usaha

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut perlindungan tenaga kerja oleh perusahaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagian dari etika usaha dan tanggung jawab bagi pemberi kerja tersebut.
Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemda DIY Aria Nugrahadi, di Yogyakarta, Kamis, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban formal perusahaan.
"Dia adalah bagian dari etika usaha yang juga merupakan wujud tanggung jawab sosial pemberi kerja atau perusahaan," kata Aria dalam pengarahannya pada acara forum pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan se-DIY di Yogyakarta.
Menurut dia ketika berbicara tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, maka sedang membicarakan martabat manusia. Sebab, dibalik setiap capaian pembangunan, selalu ada tangan-tangan pekerja yang bergerak.
"Sehingga bagaimana negara, dunia usaha dan masyarakat membangun satu tata perlindungan yang adil bagi mereka yang bekerja, berproduksi, dan menghidupi keluarga," katanya.
Dia juga mengatakan sistem jaminan sosial nasional hadir dengan tujuan yang sangat mendasar, yaitu memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Bahkan, kata dia, sistem jaminan sosial bagi tenaga kerja ini berdiri di atas prinsip-prinsip yang kuat yaitu kegotong-royongan, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang sepenuhnya untuk kepentingan peserta.
Dia mengatakan dalam konteks keselamatan kerja, peran lembaga BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin strategis, karena bukan sekadar lembaga yang membayar klaim ketika terjadi kecelakaan kerja.
"Lebih jauh dari itu, BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari arsitektur perlindungan tenaga kerja yang menempatkan keselamatan, kesehatan, dan martabat pekerja sebagai kepentingan publik," katanya.
Karena itu, lanjut dia, apresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus memperluas perlindungan bagi tenaga kerja.
Selain itu, kata dia, kepada para perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan, komitmen, dan tanggung jawab dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan profesionalitas layanan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terpercaya berkelanjutan dan benar benar mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
