Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Sleman meningkatkan transparansi layanan pertanahan

Kamis, 11 Juni 2026 20:12 WIB
Image Print
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Agung Armawanta. ANTARA/Sutarmi

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mendorong penguatan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dengan para notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Agung Armawanta, di Sleman, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadi fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pihak Kantor Pertanahan dan pengguna layanan dalam menghadapi transisi sistem digitalisasi pertanahan.

"Bupati selalu membuka ruang kerja sama dan sinergi. Notaris adalah mitra strategis karena mereka garda terdepan yang langsung menyentuh layanan kemasyarakatan, mulai dari waris, mutasi jual beli, hingga kewajiban pembayaran BPHTB ke pemda," kata Agung.

Menurut Agung, dinamika yang sempat terjadi dipicu oleh adanya transisi dari sistem manual ke sistem elektronik (e-sertifikat) serta penerapan prosedur baru seperti plotting bidang tanah. Ia mengakui bahwa percepatan sistem baru tersebut sempat menimbulkan kendala komunikasi yang berimbas pada persepsi lamanya waktu layanan di kalangan masyarakat.

"Pemda telah menerima masukan dari para notaris. Intinya mereka menginginkan komunikasi yang lebih baik dan sosialisasi sistem baru yang lebih masif. Di sisi lain, kami juga meminta para notaris dan PPAT untuk tertib administrasi, seperti kelengkapan berkas sesuai checklist agar proses koreksi oleh petugas Kantor Pertanahan tidak terhambat," ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkab Sleman telah memberikan bantuan sarana prasarana berupa perangkat pendukung operasional, penyediaan tempat arsip, hingga penambahan 10 tenaga bantu khusus bagi Kantor Pertanahan Sleman.

Agung menegaskan bahwa dukungan ini merupakan investasi strategis. Pasalnya, percepatan layanan pertanahan yang diikuti kepastian hak bagi pemilik tanah akan berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak, seperti PBB dan BPHTB.

"Ketika masyarakat merasa puas karena haknya jelas dan cepat diterima, mereka juga akan tertib menjalankan kewajiban pajaknya. Pajak ini nantinya akan kembali menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan masyarakat Sleman," kata Agung.

Menurut dia, Pemkab Sleman, Kantor Pertanahan, serta Ikatan PPAT (IPPAT) telah sepakat untuk melakukan perbaikan layanan secara kolektif dengan standardisasi operasional yang jelas. Kesepakatan ini diharapkan mampu meredam spekulasi di kalangan masyarakat dan menciptakan iklim pelayanan yang harmonis.

"Kami semua sepakat untuk berubah memberikan pelayanan yang terbaik. Sinergi antara pemda, notaris, dan Kantor Pertanahan harus terus dirawat demi memastikan hak-hak masyarakat terlayani dengan profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026