
Kanwil Kemenkum DIY perkuat legalitas usaha pelaku UMK

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat koordinasi Percepatan Pendaftaran Perseroan Perorangan, guna penguatan legalitas usaha pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di provinsi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY KPH Yudanegara saat membuka kegiatan tersebut di Yogyakarta, Jumat, mengatakan pentingnya sinergi seluruh pihak agar semakin banyak UMK di DIY berbadan hukum.
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah menghadirkan Perseroan Perorangan sebagai terobosan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil," katanya.
Menurut dia, dengan terobosan tersebut maka proses pendirian legalitas usaha lebih sederhana, cepat, dan terjangkau, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkum semata, tetapi membutuhkan sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY, pemerintah daerah, kalurahan, dan seluruh pemangku kepentingan," katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani mengatakan Perseroan Perorangan bukan sekadar inovasi kebijakan, melainkan jawaban konkret pemerintah atas kebutuhan para pelaku UMK di lapangan.
Melalui layanan Administrasi Hukum Umum berbasis elektronik, kata dia, pendirian badan hukum sekarang ini dapat dilakukan secara mandiri, sederhana, cepat, dan terjangkau.
"Tidak ada lagi alasan birokrasi yang rumit menjadi penghalang bagi pelaku usaha untuk naik kelas," katanya.
Dia mengatakan, pemahaman yang menyeluruh mengenai prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan, serta kemampuan dalam memanfaatkan layanan digital administrasi hukum umum sangat penting bagi pelaku usaha kecil.
"Karena hal tersebut akan menjadi kunci dalam mendorong percepatan pendaftaran bagi pelaku UMK di seluruh wilayah DIY," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan seluruh proses pendaftaran pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan secara online melalui website layanan.ahu.go.id.
"Ini memberikan kenyamanan yang luar biasa untuk masyarakat. Namun, kami tetap membuka pintu lebar-lebar bagi yang membutuhkan konsultasi atau bantuan teknis secara langsung di kantor kami," katanya.
Para peserta terdiri perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian se-DIY, dan anggota paguyuban lurah DIY memperoleh materi komprehensif tentang Perseroan Perorangan, mulai dari persyaratan, proses pendaftaran, urusan perpajakan, hingga pembiayaan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum berharap semakin banyak pelaku UMK di DIY yang sadar akan pentingnya legalitas usaha dan segera mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
