
PMI DIY beri penghargaan kepada 99 pendonor darah 75 kali

Yogyakarta (ANTARA) - Palang Merah Indonesia (PMI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, menyerahkan penghargaan kepada 99 pendonor darah sukarela yang telah menyumbangkan darahnya sebanyak 75 kali.
Apresiasi kemanusiaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X bersama Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo kepada para pendonor yang berasal dari lima kabupaten dan kota di wilayah setempat.
KGPAA Paku Alam X mengapresiasi atas sikap kedisiplinan, kesetiaan menjaga kesehatan, serta kepekaan sosial para pendonor dalam menjawab panggilan kemanusiaan.
"Darah yang didonorkan mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk diambil, tetapi bagi seseorang yang sedang terbaring di ruang perawatan, bagi pasien operasi, ibu melahirkan, atau korban kecelakaan, darah itu menjadi batas antara harapan dan kehilangan," katanya.
Dia juga menegaskan aksi nyata tersebut membuktikan kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari seberapa kuat warga saling menjaga, menopang, dan memberi kehidupan.
"Terdapat disiplin, kesediaan menjaga kesehatan, kepekaan sosial, dan kesetiaan pada panggilan kemanusiaan. Pendonor darah telah membuktikan bahwa kepedulian bukan semata-mata ucapan melainkan perbuatan yang diulang dengan kesadaran dan ketulusan," kata KGPAA Paku Alam X yang juga merupakan anggota Dewan Kehormatan PMI DIY.
Sementara itu, GBPH Prabukusumo mengatakan pencapaian donor darah hingga 75 kali itu memerlukan konsistensi selama lebih dari 25 tahun dan menjadi wujud tertinggi dari nilai gotong royong serta kepedulian sosial.
Setiap tetes darah yang didonasikan atas dasar cinta kasih tersebut, lanjut Prabukusumo, telah menyambung napas sekaligus memberikan kelegaan bagi banyak keluarga pasien di rumah sakit.
"Piagam ini memang tidak akan pernah cukup membalas ketulusan Bapak/Ibu, tetapi semoga menjadi simbol pengingat kebaikan sekaligus inspirasi bagi masyarakat luas," kata Prabukusumo.
Dia menambahkan PMI mendapatkan mandat pelayanan darah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana regulasi itu memiliki peran krusial dalam mengampanyekan donor darah secara sukarela.
"Ketersediaan darah yang aman, terjangkau, dan berkualitas sangat bergantung pada keberadaan donor darah sukarela. Upaya promosi perlu dilakukan secara rutin, meluas, dan proaktif untuk meningkatkan jumlah donor baru sekaligus mempertahankan donor darah sukarela rutin," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PMI DIY beri penghargaan kepada 99 pendonor darah 75 kali
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
