Logo Header Antaranews Jogja

Polres Bantul tangkap empat tersangka peredaran psikotropika

Senin, 15 Juni 2026 18:22 WIB
Image Print
Ilustrasi - Barang bukti narkotika dan psikotropika. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menangkap empat tersangka kasus dugaan peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Bantul dan menyita 118 tablet obat terlarang sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Yogyakarta, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu di sejumlah lokasi di Kapanewon Pandak dan Sewon.

"Operasi ini berhasil menjaring empat tersangka dari beberapa lokasi berbeda di kawasan Kapanewon Pandak dan Sewon," kata Rita.

Menurut dia, seluruh barang bukti berupa 118 tablet psikotropika disita langsung dari para tersangka.

Penindakan pertama dilakukan di wilayah Ngeblak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RD (30).

"Dari tangan RD, petugas menyita 30 tablet Euforiss Clonazepam dan 40 tablet Riklona Clonazepam," ujarnya.

Petugas kemudian menangkap tersangka lain berinisial MS (23) di lokasi berbeda. Dari tersangka tersebut, polisi menyita lima tablet Atarax Alprazolam.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada tersangka berinisial S (32) yang ditangkap di wilayah Kapanewon Pandak.

"Kami menyita lima tablet Atarax Alprazolam, empat tablet Euforiss Clonazepam, dan 14 tablet Riklona Clonazepam dari tersangka S," kata Rita.

Setelah itu, petugas melakukan penindakan di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, dan menangkap tersangka berinisial AW (26).

Dari tangan AW, polisi menyita 10 tablet Atarax Alprazolam dan 10 tablet Calmlet Alprazolam.

Rita mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.

Menurut dia, Polres Bantul berkomitmen memberantas peredaran psikotropika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Rita.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026