Logo Header Antaranews Jogja

Dewan Pers catat 1.277 media massa terverifikasi faktual per Mei 2026

Senin, 15 Juni 2026 20:55 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026). ANTARA/YouTube/DewanPersOfficial/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers mencatat sebanyak 1.277 media massa telah terverifikasi secara faktual per Mei 2026 sejak proses itu dilakukan pada tahun 2017.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto mengungkapkan media massa yang telah terverifikasi faktual tersebut, di antaranya 809 media siber, 220 media cetak, 44 televisi, dan 11 radio.

"Ini merupakan bentuk penataan setelah juga kami lakukan pemutakhiran," kata Yogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, seperti dipantau secara daring.

Ia menjelaskan total media terverifikasi faktual itu tercatat setelah dilakukan verifikasi pada 198 media massa sepanjang Januari hingga Mei 2026, yang di antaranya 156 media siber, 32 media cetak, dan lima televisi.

Dari total media yang diverifikasi dalam lima bulan pertama tahun ini, kata dia, sebanyak 32 perusahaan media massa telah terverifikasi faktual dan 90 media massa terverifikasi administrasi.

Dengan demikian, setiap bulannya, Yogi menyebut rata-rata ada enam media massa diverifikasi secara faktual dan 18 media massa melewati tahap verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual merupakan dua tahapan wajib dalam pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Adapun verifikasi administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen, sedangkan verifikasi faktual dilakukan melalui audit lapangan untuk memastikan kesesuaian dokumen tersebut dengan kondisi fisik dan operasional perusahaan pers.

Selain verifikasi perusahaan media massa, Dewan Pers juga melakukan pemutakhiran perusahaan pers guna mengevaluasi kelayakan status verifikasi media.

Sesuai Peraturan Dewan Pers Tahun 2019, jelas Yogi, setiap perusahaan pers harus melakukan pemuktahiran data setiap lima tahun.

Sejak diterapkan pada 2025, sudah sebanyak 300 media massa yang diturunkan datanya setelah pemutakhiran, dengan 97 media di antaranya telah merespons dan menghubungi Dewan Pers untuk melakukan pemutakhiran data.

"Dari 97 media itu, sudah ada sekitar 72 media yang terverifikasi usai melakukan pemuktahiran dan datanya muncul lagi di website kami bahwa media ini terverifikasi," tuturnya.

Menurut Yogi, pemutakhiran data menjadi penting untuk membuktikan bahwa perusahaan pers masih ada, diperbarui, dan beroperasi.

Dengan demikian, jangan sampai Dewan Pers mempunyai data media massa, tetapi perusahaannya sudah tidak ada.

Apalagi, tambah Yogi, proses pemuktahiran data lebih mudah dibanding proses pendataan dari awal karena hanya membuktikan bahwa perusahaan pers masih beroperasi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewan Pers catat 1.277 media massa terverifikasi faktual per Mei 2026



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026