Logo Header Antaranews Jogja

Menteri HAM tegaskan MBG bagian pemenuhan hak dasar warga

Selasa, 16 Juni 2026 14:07 WIB
Image Print
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian HAM tahun 2027. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG perlu ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM.

Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan MBG merupakan proses pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.

"MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM," kata Pigai.

Ia mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan untuk memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal. Namun, penilaian adanya pelanggaran HAM harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

"Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu," ujarnya.

Baca juga: MK targetkan uji materiil soal Program MBG diputus Juli 2026

Pigai menjelaskan berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, serta kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi.

Dalam konteks tersebut, MBG dinilai sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.

Menurut Pigai, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi, juga selaras dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia menambahkan kerangka HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan, kesetaraan sosial, serta pemberdayaan kelompok rentan.

"Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM," katanya.

Pigai menambahkan MBG merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.

"Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan MBG dan merekomendasikan evaluasi tata kelola program, antara lain terkait pengawasan, transparansi, kualitas gizi, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan pekerja yang terlibat dalam penyelenggaraan program.

Menurut Pigai, masukan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyempurnaan pelaksanaan MBG agar semakin efektif dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Baca juga: Wakil Kepala BGN: Pegawai BGN tak boleh miliki SPPG






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri HAM tegaskan MBG bagian pemenuhan hak dasar warga



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026