Logo Header Antaranews Jogja

Pemda DIY perkuat aspek pencegahan penyimpangan pemanfaatan tanah

Rabu, 17 Juni 2026 22:35 WIB
Image Print
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kepatihan Yogyakarta. Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Humas Pemda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat aspek pencegahan penyimpangan pemanfaatan tanah di lingkungan setempat guna meminimalkan peluang terjadinya penyalahgunaan atau persoalan tanah di masa mendatang.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Rabu, mengatakan langkah penegakan terhadap praktik penyimpangan pemanfaatan tanah akan dilakukan melalui proses hukum dan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan pada saat yang sama, kami juga memperkuat aspek pencegahan penyalahgunaan tanah," kata Sri Sultan dalam sambutan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Menurut Sultan aspek pencegahan penyimpangan tanah dilakukan Pemda DIY melalui inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan yang lebih sistematis, peningkatan transparansi dalam proses perizinan.

Selain itu, kata dia, melakukan pembinaan kepada aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan semakin tertib dan akuntabel. Sebab, pada praktiknya masih terdapat banyak tantangan, misalnya masih terjadi penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum.

"Praktik-praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah, namun juga mencederai semangat keistimewaan yang menempatkan tanah sebagai amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab," katanya.

Gubernur DIY mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan.

Amanat tersebut, lanjut Sri Sultan, menghendaki agar seluruh pemanfaatan tanah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami meyakini, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Sebab tata kelola yang baik tidak hanya dibangun melalui tindakan korektif, tetapi juga melalui mekanisme yang mampu meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan di masa mendatang," katanya.

Gubernur mengatakan, persoalan pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi atau aset, karena tanah memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, sekaligus konstitusional. Sehingga DIY berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan pemanfaatan tanah.

"Pengelolaan tanah di DIY menuntut keseimbangan antara kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asal usul, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Pemda DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026