
Jamintel: Aplikasi Jaga Desa berhasil tekan kasus hukum kepala desa

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani mengatakan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa berhasil menekan jumlah kepala desa yang terjerat kasus hukum di Indonesia.
"Tahun lalu ada 525 kepala desa yang terjerat kasus hukum di seluruh Indonesia. Sekarang sampai semester kedua ini alhamdulillah bisa ditekan menjadi sekitar 70-an kasus," kata Reda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis
Hal itu disampaikannya saat pelantikan dan pengukuhan DPD serta DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Maluku Utara di Halmahera Tengah, Kamis.
Reda menjelaskan aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan desa sehingga penggunaan anggaran dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.
Laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat kepala desa maupun perangkat desa juga dapat diverifikasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui aplikasi tersebut.
"Pertanggungjawaban keuangan kepala desa atau perangkatnya itu bisa kita monitor di aplikasi Jaga Desa. Laporan yang dibuat kepala desa atau perangkatnya bisa diverifikasi kebenarannya oleh BPD," ujarnya.
Ia menilai BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Kejaksaan dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, keberadaan Abpednas diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan hingga tingkat desa.
Selain mengawasi penggunaan dana desa, kata dia, Abpednas juga dapat membantu masyarakat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk beasiswa pendidikan dan bantuan pemberdayaan ekonomi.
Reda menambahkan Kejaksaan Agung turut mendorong pemanfaatan teknologi dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem berbasis QR Code.
Melalui sistem tersebut, masyarakat penerima manfaat dapat menyampaikan laporan terkait kualitas makanan yang diterima secara langsung kepada Kejaksaan maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kalau ternyata gizinya kurang atau nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan pemerintah, maka itu bisa dilaporkan dan kami bisa memberikan peringatan," kata Reda.
Pelantikan dan pengukuhan DPD serta DPC ABPEDNAS se-Maluku Utara di Kantor Bupati Halmahera Tengah itu turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda Raffi Ahmad, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, kepala daerah, serta tokoh masyarakat setempat.
Saat ini ABPEDNAS telah terbentuk di 25 provinsi dan diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi penggunaan dana desa, serta membantu penyaluran berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara tepat sasaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jamintel: Aplikasi Jaga Desa berhasil tekan kasus hukum kepala desa
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
