
Kuasa hukum Sony Sonjaya sebut 41 nama diduga minta jatah titik SPPG

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya Krisna Murti menyebut terdapat 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Krisna mengatakan jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 26 nama yang telah beredar di publik, kemudian bertambah berdasarkan keterangan kliennya di hadapan penyidik.
“Totalnya 41 nama, terdiri atas 26 nama sebelumnya ditambah beberapa nama tambahan yang disampaikan Pak Sony dalam pemeriksaan,” ujar Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis.
Ia menyebut para nama tersebut berasal dari kalangan politik, namun tidak merinci identitas maupun keterlibatan masing-masing pihak.
Krisna menjelaskan dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan apakah titik SPPG tersebut diperjualbelikan atau tidak.
Menurut dia, Sony menyatakan tidak mengetahui lebih lanjut mengenai penggunaan titik setelah diberikan, termasuk apakah terjadi transaksi atau tidak.
“Setelah titik diberikan, Pak Sony tidak mengetahui lagi apakah titik tersebut diperjualbelikan atau tidak,” kata Krisna.
Ia menambahkan Sony juga menyebut manfaat yang diterima hanya sebatas pemenuhan target titik SPPG dan tidak menerima aliran dana.
Pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
