Logo Header Antaranews Jogja

Sleman bahas penyelarasan UU Penyesuaian Pidana bersama Wamenkum

Sabtu, 20 Juni 2026 20:40 WIB
Image Print
Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej pada talkshow penyelarasan perda pasca-lahirnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Sabtu (20/6/2026). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar talkshow penyelarasan perda pasca-lahirnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru dan peluncuran buku berjudul "Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada", Sabtu.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman tersebut diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dihadiri Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej dan Bupati Sleman Harda Kiswaya.

Turut hadir jajaran Forkopimda Sleman, di antaranya Wakil Ketua DPRD, Kapolresta Sleman, Dandim 0732, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK Sleman.

Hadir juga perwakilan Paguyuban Lurah "Manikmaya", Paguyuban Carik "Sembada", Lembaga Bantuan Hukum, serta sekitar 100 peserta dari perangkat daerah dan kalurahan yang mengikuti secara luring maupun daring melalui kanal Zoom dan YouTube.

"Melalui momentum ini, Pemkab Sleman menegaskan kesiapannya dalam mengadopsi reformasi hukum nasional demi mendorong efisiensi regulasi dan menghadirkan kepastian hukum yang lebih humanis di daerah," kata Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hendra.

Menurut dia agenda ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami implikasi perkembangan hukum pidana nasional terhadap produk hukum daerah.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut baik lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut dia, undang-undang ini membawa lompatan efisiensi yang sangat signifikan bagi jalannya pemerintahan di daerah. Dengan adanya parameter konversi sanksi yang jelas, Pemkab Sleman tidak perlu lagi merevisi belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana satu per satu.

"Energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," katanya.

Bupati juga mengaitkan langkah ini dengan falsafah Jawa "Yitna Yuwana, Lena Keno" (kehati-hatian agar tidak celaka), yang mengajarkan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan ketelitian dan kepastian hukum demi melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.

Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa Pemkab Sleman satu langkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di daerah.

Ia juga memaparkan secara komprehensif mengenai berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026.

"Hukum pidana Indonesia saat ini telah bergeser dari paradigma retributif (balas dendam) menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berorientasi pada reintegrasi sosial," katanya.

Ia mengatakan salah satu dampak besar dari perubahan paradigma ini adalah dihapuskannya jenis pidana kurungan di Indonesia.

"Konsekuensinya, ketentuan pidana kurungan yang ada di belasan ribu Perda di seluruh Indonesia harus disesuaikan," katanya.

Ia mengatakan, melalui UU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan atau denda lama di dalam Perda kini otomatis dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi menjadi Kategori I (maksimal Rp1 juta), Kategori II (maksimal Rp10 juta), dan Kategori III (maksimal Rp50 juta).

"Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu," katanya.

Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) tunggal sebagai landasan kolektif yang merangkum seluruh konversi sanksi di wilayah tersebut agar lebih rapi secara administrasi.

Di dalam forum ilmiah tersebut, dipaparkan pula implementasi riil KUHP baru di awal tahun 2026, di mana pengadilan telah mulai menjatuhkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak perlu langsung dijebloskan ke jeruji besi.

Terkait aspek penegakan Perda di lapangan, pembahasan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak sebagai ujung tombak pelaksana. Namun, dalam keadaan tertentu yang memerlukan tindakan atau upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian (Polri) selaku penyidik utama.

Rangkaian acara ditutup dengan peluncuran buku "Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada". Buku ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk terus memperkuat pelayanan publik yang akuntabel, menumbuhkan budaya literasi hukum, serta menjamin hak-hak hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sleman agar selaras dengan pembaruan hukum pidana nasional.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026